Disperkim Susun Konsep RP3KP

Riau | Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:30 WIB

Disperkim Susun Konsep RP3KP
BERI ARAHAN: Asisten II Setda Rohul Ir M Ruslan MSi mewakili Bupati Rohul H Sukiman memberikan arahan sekaligus membuka seminar perumusan konsep RP3KP yang ditaja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Hotel Sapadia Rohul, Rabu (29/8/2018).

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - SEJAK dimekarkan dari Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang memasuki usia 19 tahun, kini telah menjadi salah satu daerah yang maju dan berkembang di Provinsi Riau.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Agar perkembangan pembangunan kawasan permukiman tertata dengan baik di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk, Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohul membuat konsep tentang Pengemabangan Perumahan serta Menata Kawasan Permukiman.

Sebagai langkah awal penyusunan konsep tersebut, Dinas Perkim Rohul, Rabu (29/8) menggelar seminar perumusan konsep Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Seminar sehari tersebut, dibuka Bupati Rohul H Sukiman yang diwakilkan kepada Asisten II Setda Rohul Ir M Ruslan MSi bertempat di Hotel Sapadia Rohul. Hadir perwakilan OPD terkait, BPN, BPS, sejumlah Organisasi Profesi dan Camat se Rohul.

Asisten II Setda Rohul Ir M Ruslan MSi, Rabu (29/8) menyatakan Pemerintah Kabupaten Rohul menyambut baik digelarnya seminar perumusan konsep RP3KP. Karena sebagai daerah berkembang, Rohul selayaknya memiliki pengaturan tentang kawasan perumahan dan permukiman. 

Untuk itu, dibutuhkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat, untuk membuat perencanaan pembangunan dan pengembangan dan kawasan permukiman. 

‘’Dalam seminar ini, akan dibentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja), yang akan memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun RP3KP. Tak hanya itu, RP3KP ini memmungkinkan Rohul mendapatkan anggaran hibah dari APBN untuk bantuan perumahan rakyat,’’ tuturnya.

Kadis Perkim Rohul Zulkarnain juga menjelaskan, perunya dilaksanakan seminar tentang perumusan konsep RP3KP Rohul.

Dengan dibentuknya Tim Pokja tentang RP3KP ini, diharapkan dapat menyatukan visi seluruh elemen masyarakat di Rohul, dalam perencanaan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Rohul.

‘’Tim pokja yang telah dibentuk, nanti akan ber koordinasi dengan Bappeda Rohul, sehingga akan membuka peluang bagi Rokan Hulu dalam mendapatkan alokasi dana bantuan perumahan rakyat dari APBN,’’ ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, konsep perumusan RP3KP memiliki kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor pembangunan lainya. Dimana enyusunan RP3KP mengacu kepada RTRW Kabupaten Dan RPJP Rohul, yang nantinnya dimasukan didalam RPJM dan rencanan jangka menengah lainya seperti Renstra SKPD, RPIJM dan RPKPP.

’RP3KP ini berlaku selama 20 tahun atau menyesuaikan dengan masa berlaku RTRW. RP3KP wajib disesuaikan apabila dilakukan revisi RTRW. Dengan harapan, kedepan Rohul memiliki konsep dan visi yang sama  dengan seluruh elemen dalam  urusan perumahan dan kawasan permukiman di Rohul,’’ tambahnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook