PIDANA KORUPSI DAN SUAP

KPK Periksa Kadisbun Riau 5 Jam

Riau | Kamis, 30 Juli 2020 - 09:02 WIB

KPK Periksa Kadisbun Riau 5 Jam
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 untuk tersangka Surya Darmadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau Zulfadli, Rabu (29/7). Zulfadli diperiksa guna mencari informasi dan data dalam pengembangan kasus terkait tindak pidana korupsi dan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyebut pihaknya meminta keterangan Zulfadli sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.


"Hari ini (kemarin, red) diagendakan pemeriksaan terhadap Kadisbun Provinsi Riau untuk tersangka SUD," ujar Ali Fikri.

Berdasarkan keterangan yang dirilis KPK, Zulfadli salah satu saksi yang dijadwalkan hadir pada pemeriksaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Zulfadli, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 SUD," ujar Ali Fikri.

Zulfadli saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan dirinya oleh KPK. Dia mengatakan diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 15. 00 WIB. Ia mengaku banyak dimintai keterangan terkait aturan-aturan.

"Ya, apa yang saya tahu saya jawab. Saya kan baru juga menjabat sebagai kepala dinas perkebunan ini. Intinya saya penuhi dulu panggilan KPK tersebut sebagai warga negara yang baik," sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Pada Senin (27/7) lalu, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani untuk tersangka yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya terkait proses alih fungsi lahan yang menyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu.

"Soal alih fungsi hutan. Kami tanyakan tentang apakah hutan yang dialih fungsikan itu masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) atau tidak," katanya.(yus/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook