PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membatal lelang 10 paket kegiatan fisik sebesar Rp120 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Pembatalan tersebut dilakukan dikarenakan dana yang ada dialihkan untuk penanganan virus corona.
Gubernur Riau, Drs Syamsuar mengatakan, pembatalan lelang kegiatan DAK fisik tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan soal Pemberhentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik 2020, yang dialihkan untuk penanganan virus corona.
"Kami sudah melakukan pembatalan pengadaaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik. Hal tersebut juga sesuai dengan perintah Menteri Keuangan melalui SE yang kami terima," kata gubernur.
Terkait pembatalan kegiatan fisik yang bersumber dari DAK APBN tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan kepada bupati/walikota se-Riau, agar anggaran DAK fisik dapat digunakan untuk percepatan penanganan penyebaran virus corona.
"DAK fisik maupun non fisik itu dananya besar, termasuk Dana Alokasi Desa (DAD). Jadi tidak ada alasan tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus corona karena dana banyak, seperti untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan lainnya," sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Agusalim mengatakan, atas arahan Menteri Keuangan dan Gubernur Riau sedikitnya ada 10 paket kegiatan yang bersumber dari DAK fisik sudah dibatalkan.
"Sesuai petunjuk Pak Gubernur ada 10 paket yang kita batalkan sesuai arahan Menteri Keuangan," katanya.
Agusalim menjelaskan, dari 10 paket itu sembilan paket merupakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
"Kemudian satu paket kegiatan miliki Dinas Perhubungan. Total 10 paket itu nilainya mencapai Rp120 miliar yang kita batalkan lelangnya," jelasnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)