Dia mendesak Polda, agar melakukan proses hukum terhadap peminjaman dana desa tersebut. Sebab, ini sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Dalam aturan itu, dana dari kas desa tidak boleh dipinjamkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan. Di mana dalam surat yang kami terima, adanya peminjaman oleh Z dari sejumlah kepala desa,” ujarnya.
Pihaknya kata Muttaqin Nasri, juga menduga bahwa peminjaman tersebut tidak diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rohul. Begitu juga dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang tidak mengetahui peminjaman itu. Seharusnya dana desa itu diketahui ke mana peruntukannya.
“Kita minta agar Polda Riau memeriksa kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Kemudian, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sapi di Rohul. Di mana, sapi yang anggarannya sudah dialokasikan, namun realisasinya tidak terlihat. Kalaupun ada, sapi itu tidak diterima oleh orang yang tepat.
“Selama ini, kami tidak mengetahui di mana sapi tersebut. Sapi-sapi ini hanya untuk orang yang berkepentingan,” kata dia.
Dirinya juga meminta agar Polda Riau mengusut atas dugaan korupsi ini. “Ini bantuan ternak yang bersumber dari dana APBN, APBD provinsi, dan APBD Rohul. Tapi realisasinya tidak jelas. Negara sudah dirugikan miliaran rupiah,” ujarnya.
Jika tuntutan yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh Polda Riau, maka mereka mengancam untuk melakukan aksi unjuk rasa lagi. “Saya janji hari ini, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami atas nama gerakan ini, akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” ujar Muttaqin Nasri.
Aksi yang mereka lakukan, disambut oleh salah seorang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Pangucap. Pihaknya berjanji untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Apalagi, laporan itu dilengkapi dengan data-data pendukung.
“Kantor kita ada di Jalan Gajah Mada (Pekanbaru). Kalau ada penyampaian dokumen, bisa langsung ke sana. Itu akan sangat membantu (penyelidikan),” ujarnya.
Di samping itu, pihak Polda Riau juga akan berkoordinasi dengan Kejari Rohul. Sebab sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejari Rohul. “Kita akan koordinasi dengan Kejari Rohul. Karena sudah ada MoU antara Polri, Kejagung, KPK dalam penanganan korupsi,” kata dia, kepada massa.(dal)