Nanang menjelaskan, ketika tiba di tepi sungai Desa Tangun, telah menunggu tiga orang rekan terlapor AF. Tanpa curiga, korban DF pun turun dari sepeda motor dan menghampiri tiga rekan terlapor, karena mengira akan membakar ikan. Lalu tak lama, datang lagi dua teman pelaku.
‘’Tanpa basa-basi, tiga rekan AF langsung menarik korban DF, dan menarik celana dalam korban. Karena keberatan, korban pun memcoba melawan. Karena kalah dengan tiga pria itu, korban pun akhirnya diseret ke salah satu gubuk di pinggir sungai. Di situlah korban digilir oleh pelaku,’’ jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, korban diantar pulang oleh terlapor. Karena tidak terima begitu saja, korban akhirnya melapor ke Polres Rohul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SIK, memerintahkan anggota untuk lakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan sekitar dua pekan, Nanang menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus salah seorang pelaku berinisial IR (22) warga Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba.
Berdasarkan interogasi, IR mengaku melakukan perbuatan itu bersama lima rekannya, yakni AF, MA, IL, E dan BA, kelimanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Rohul. ‘’Sekarang kelima pria tersebut masih kita buru, masuk ke dalam daftar pencarian orang,’’ katanya.(epp)