PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau mencatat jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau saat ini adalah 2.799,81 kilometer (km). Panjang jalan tersebut terbagi dalam beberapa kondisi.
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Bina Marga Ali Subagyo mengatakan, sepanjang 615,54 km dalam kondisi rusak ringan dan 421,10 km dalam kondisi rusak berat. Dengan demikian tercatat sepanjang 1.036 km jalan provinsi yang rusak.
Sedangkan kondisi sedang sepanjang 326,71 km dan jalan kondisi baik sepanjang 1.436,47 km. ''Kondisi ruas jalan provinsi tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota se-Riau. Penyebab utama kerusakan jalan provinsi akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL),'' katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kekuatan jalan provinsi di kabupaten kota hanya mampu menahan beban sebanyak 20 ton. Namun pada kondisinya di lapangan kendaraan yang melintasi lebih dari itu. ''Tapi itu dengan catatan kecepatan kendaraan minimal 60 km per jam. Kecepatan itu terpenuhi tidak? Kalau tidak terpenuhi maka akibatnya jalan menjadi rusak,'' sebutnya.
Terkait anggaran perbaikan jalan provinsi, berapa persen bisa menangani perbaikan kerusakan jalan tersebut? Ali Subagio mengatakan anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan kerusakan jalan.
''Untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan secara normal memerlukan anggaran sekitar Rp2,7 triliun per tahun. Sedangkan anggaran yang tersedia paling itu hanya 5 persen bisa memperbaiki kerusakan jalan,'' ujarnya.
''Itu baru untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Belum lagi kalau untuk peningkatan dan pembangunan ruas jalan baru. Sementara kerusakan jalan setiap tahun bertambah sebab kondisi jalan setiap tahun bertambah umur sehingga semakin berkurang kekuatannya,'' sambungnya.
Sementara itu, selama kurun waktu tahun 2022, Dinas Perhubungan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu penertiban kendaraan ODOL bersama tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Riau, POM TNI AD, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau.
''Selama tahun 2022 ini kami melakukan operasi penertiban gabungan sebanyak 16 kali di sembilan kabupaten/kota. Hasilnya sebanyak 2.237 kendaraan terjaring dan dilakukan tindakan tilang,'' kata Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto.
Andi Yanto merincikan dari 2.237 unit kendaraan yang ditilang, terdapat 403 kendaraan melakukan pelanggaran pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yakni tidak melakukan perpanjangan uji atau tidak melakukan perpanjangan KIR.
Selanjutnya, sebanyak 1.428 kendaraan melanggar Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau tidak melakukan pengujian KIR. ''Untuk pelanggaran ini yang cukup banyak ditemukan petugas saat operasi,'' ujarnya.
Kemudian, kendaraan yang melakukan pelanggaran Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Over Dimension Over Load (ODOL) sebanyak 256 unit dan kendaraan melakukan pelanggaran Pasal 308 atau kendaraan tidak memiliki izin trayek sebanyak 150 unit.
''Jadi kendaraan yang melakukan pelanggaran itu langsung kami tilang. Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009,'' paparnya.
Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyebutkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2023, tetap diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota. Infrastruktur tersebut seperti jalan dan lainnya.
''Untuk APBD Riau 2023 tetap kita prioritaskan untuk infrastruktur, dan anggaran yang paling besar tetap untuk infrastruktur,'' kata Gubri Syamsuar.
Lebih lanjut dikatakannya, anggaran infrastruktur yang besar di APBD Riau 2023 dialokasikan untuk pembangunan jalan. Namun karena kerusakan jalan provinsi di kabupaten/kota cukup banyak, maka hanya bisa dibangun sedikit-sedikit. ''Karena pembangunan jalan ini banyak yang dikerjakan, maka sedikit-sedikit. Anggaran jalan ini ada di semua kabupaten/kota,'' ujarnya.
Gubri pun berharap adanya dukungan dari pemerintah pusat untuk perbaikan infrastruktur jalan di Provinsi Riau. ''Saya sampaikan ke tim Bapennas karena tugas mereka kan melihat bagaimana bisa membantu kawasan industri dan infrastruktur. Makanya saya usulkan beberapa perbaikan jalan di Riau,'' sebutnya.
Terkait kondisi jalan di Kota Pekanbaru yang banyak mengalami kerusakan akibat proyek Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL). Gubri juga mengatakan sudah melaporkan ke Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.
''Kita kan tahu pembangunan IPAL ini di Pekanbaru tak selesai-selesai. Makanya saya sampaikan ke Dirjen Cipta Karya bahwa IPAL itu sudah lebih 5 tahun dibangun tak selesai-selesai,'' kata Gubri.***
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru