Gubri Imbau ASN Tak Pesta Pora Rayakan Tahun Baru

Riau | Sabtu, 29 Desember 2018 - 12:52 WIB

Gubri Imbau ASN Tak Pesta Pora Rayakan Tahun Baru
Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di Riau untuk tidak berpesta pora merayakan tahun baru. Masyarakat juga dianjurkan melaksanakan kegiatan yang positif, seperti ibadah. Gubri sudah menerbitkan edaran pada Jumat (28/12) terkait hal ini. Imbauan ini mengingat bencana alam yang kerap melanda sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk di Riau.

Ada empat poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, tidak merayakan pergantian malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet. Kedua, dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun. Ketiga, mengisi malam tahun baru dengan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir dan doa agar terhindar dari bencana. Keempat, kepada orangtua, diingatkan untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

“Surat edaran tahun baru 2019 sudah kami terbitkan. Namun itu hanya sebatas imbauan, bukan melarang,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi kepada Riau Pos, Jumat (28/12).

Imbauan itu, kata Ahmad Hijazi,  mengingat tahun 2018 bencana berturut-turut melanda Indonesia. Makanya dia berharap pergantian tahun masyarakat dapat menahan diri. “Malam pergantian tahun hendaknya kita bermuhasabah dan introspeksi diri mengingat akan hukum-hukum Allah. Itu yang penting,” ujarnya.

Karena itu, Ahmad Hijazi mengimbau kepada masyarakat dalam menyambut malam tahun baru tidak dengan berpesta pora dan berhura-hura.“Jangan sampai kita menimbulkan keributan, ataupun yang berbau maksiat yang bisa merusak iman dan akhlak kita,” tegasnya.

Disinggung apakah Pemprov Riau akan menutup tempat keramaian atau hiburan, Ahmad Hijazi menyatakan itu kewenangan kabupaten/kota. Sedangkan Pemprov Riau sifatnya mengimbau.  Sekdaprov juga mengakui pihaknya juga mengimbau untuk tidak menggunakan terompet dan kembang api. Namun kalau terompet itu ada unsur keagamaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang punya agama.

“Tapi kan secara umum bagi umat Muslim tentu disesuaikan dengan akidahnya,” jelasnya.

Untuk Pemprov Riau sendiri, tambah Ahmad Hijazi, pihaknya menyambut pergantian tahun dengan melaksanakan muhasabah di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

“Malam tahun baru in sya Allah melaksanakan istighosa dan zikir bersama. Nanti kita undang ASN dan tokoh masyarakat. Acara dimulai setelah Salat Isya sampai menjelang pergantian tahun,” kata dia.

Wako Keluarkan Surat Instruksi

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus MT mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada para kepala OPD, camat serta lurah se-Kota Pekanbaru tentang peringatan tahun baru masehi di Kota Bertuah. Dalam surat instruksi tersebut, terdapat lima poin yang dijabarkan.

“Surat instruksi ini saya harapkan para kepala OPD, camat serta lurah menyampaikan pesan kepada masyarakat yang ada di lingkungannya masing-masing,” kata Firdaus.

Dalam surat instruksi tersebut, poin pertama yang ditegaskan Wako yakni agar masyarakat menjadikan malam pergantian tahun sebagai momentum muhasabah dan evaluasi diri menuju arah yang lebih baik untuk menunjang pembangunan daerah menuju Pekanbaru Smart City Madani.

“Kedua, tidak merayakan malam tahun baru. Baik berupa hiburan atau menyalakan kembang api, peniupan terompet dan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ketiga, kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengurus masjid, atau ormas Islam agar mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan seperti muhasabah, ceramah agama, kajian Islam, yang dipusatkan di masjid atau musala.

“Keempat, kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan atau mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai kaidah moral dan agama. Kelima, kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban bagi dirinya sendiri dan masyarakat,” sebutnya.(dal/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook