PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (27/11). Kini, HS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk selama 20 hari ke ke depan.
Mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau ini, merupakan tersangka yang keenam dalam perkara ini. Di mana sebelumnya Polresta Pekanbaru telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga di antaranya adalah tiga lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mereka yakni mantan Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Fa, mantan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, BM dan mantan Lurah Sunagi Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir Gus. Sedangkan dua tersangka lainnya seorang oknum pengacara AI dan seorang petani Pon. Terhadap kelimanya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa waktu lalu dan dinyatakan bersalah.
Penetapan HS sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Pekanbaru. Surat itu, dikirim oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Maret 2018 lalu. Kemudian, jaksa menerima pelimpahan berkas untuk dilakukan penelaahan syarat formil dan materiil perkara. Pada pertengahan November 2018, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan pelimpihan barang bukti beserta tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Bambang Heripurwanto ketika dikonfirmasi, Rabu (28/11) membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pemalsuaan surat tanah dari Polresta Pekanbaru.
“Iya kemarin, Selasa (27/11), kita menerima tahap II dan tersangka berinisal HS,” ungkap Bambang Heripurwanto.
Saat ini lanjut Bambang, tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk selama dua puluh hari ke depan. Sembari itu, pihaknya menyiapkan surat dakwaan dan penyelesaian administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. “Jika telah selesai, segera kita limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Selain itu ditambahkannya, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa jaksa yang bertugas melakukan penuntutan dalam persidangan nanti. “Empat jaksa kita siapkan untuk persidangan nanti,” pungkas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya, perkara tersebut bermula pada 2012 silam. HS diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari, ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata nonidentik.(rir)