Diseludupkan 1 Ton Benih Jarak Asal Cina

Riau | Jumat, 13 Juli 2018 - 10:16 WIB

Diseludupkan 1 Ton Benih Jarak Asal Cina
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, Perdi (kiri), menunjukkan barang bukti benih tanaman jarak asal Cina usai diamankan, Kamis (12/7/2018).

Dikatakan Perdi, dari pengakuan pemilik, benih tanaman jarak tersebut ia masuk  melalui Singapura dan berasal dari Cina. Masuknya barang tersebut melanggar pasal 31 ayat 1 jo pasal 5 huruf a, b dan c, UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga :MV Dumai Line 3-Dumai Express 12 Bertabrakan

 

  “Ancaman pidana  atas pelanggaran ini berupa penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp150 juta. Namun, pemilik belum ditahan karena masih proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Karantina Pertanian,” tambahnya.

   

Sementara itu untuk pengembangan, PPNS Balai Karantina Pertanian masih akan meminta keterangan beberapa saksi. Sehingga proses penyidikan bisa rampung secepatnya. Apalagi belum diketahui secara pasti apakah benih tanaman jarak asal Cina tersebut sudah dijual ke warga atau belum.

    

Selanjutnya setelah tuntas, barang bukti tersebut akan dimusnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit tumbuhan. Sehingga pencegahan penyebaran penyakit tumbuhan asal Cina bisa dihindarkan.

   

Sementara itu dari pantauan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, karung goni berukuran 5 kg tersebut bertuliskan aksara Cina. Bahkan tidak ada satupun tulisan pada karung goni berwarna putih-kuning tersebut ditulis menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa internasional lainnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook