“Setelah dipotong sewa rumah dan bayar listrik hanya tersisa Rp400 ribu. Jangankan untuk isi pulsa dan isi bensin sepeda motor, untuk biaya makan saja tidak akan cukup dengan honor segitu,” keluhnya.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/253 tanggal 9 Mei 2018 lalu, pemotongan gaji hingga 20 persen diputuskan melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kemudian keputusan tersebut diberlakukan di seluruh OPD.
Sekda Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM mengatakan, pemotongan gaji tersebut karena Pemkab Meranti hanya mengalokasikan pembayaran gaji honorer atau PTT sebanyak 10 bulan dalam 2018.
“Sehingga untuk menutupi yang dua bulan lainnya diputuskan gaji honorer dipotong. Sehingga dalam setahun masih bisa dibayarkan sebanyak 12 bulan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam setahun anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji PTT hanya sebesar Rp70 miliar lebih. Kondisi ini semakin terbatas karena lambatnya pengiriman uang dari pusat.
“Anggaran kita mengalami keterbatasan akibat lambatnya pengiriman uang dari pusat,” tambahnya.(luk)