Tekan Angka Perceraian dengan Sinaska

Riau | Kamis, 29 Agustus 2019 - 12:08 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Di Riau, angka perceraian cukup tinggi. Di tahun ini saja sejak Januari hingga Agustus hampir 4 ribu wanita menjadi janda baru. Untuk menekan perceraian tidak meningkat setiap tahunnya, pemerintah menerapkan kepada setiap pasangan yang akan menikah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Seperti yang diterapkan Kemenag Rokan Hulu. Setiap pasangan atau calon pengantin (catin) yang akan menikah diwajibkan mengikuti program aplikasi penasihat perkawinan (Sinaska). Sinaska sendiri merupakan sebuah aplikasi sistem perkawinan dibuat khusus bagi setiap pasangan catin yang akan melangsungkan perkawinan sah atau akad nikah, melalui KUA setempat.


Dalam aplikasi itu, ada tiga fitur sistem perkawinan dengan menyediakan empat audio dengan tutor yang berbeda. Itu dapat didengar oleh pasangan catin masing-masing selama 10 menit dan ada berbentuk teks.

"Pasangan catin akan menjawab materi soal yang tersedia di aplikasi yang muncul secara acak atau random. Setiap catin harus bisa menjawab 80 persen dari materi soal. Bagi catin yang tidak memenuhi nilai standar atau tidak lulus passing grade, maka mereka harus‎ mengulang kembali menjawab materi soal hingga dinyatakan lulus. Sebelum lulus, maka buku nikah tidak akan diberikan ke catin," ujar Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahrudin MSy kepada Riau Pos.

Dalam pada itu Panitera Pengadilan Agama Negeri Klas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA me­ngungkapkan, pihaknya tetap berusaha keras agar perceraian tidak terjadi dengan melakukan berbagai macam cara. Seperti setiap penggugat dan tergugat dilakukan mediasi oleh mediator, walaupun salah satu pihak tetap ingin meneruskan perceraian. Pihak Pengadilan Agama melalui majelis hakimnya juga terus melalukan mediasi atau memberikan nasihat langsung kepada kedua pihak yang bertikai.

"Sebenarnya masyarakat harus diberitahu tentang hukum pernikahan. Juga hak dan kewajiban antara suami istri. Itu dapat dilakukan saat penataran pernikahan di KUA ataupun sosialisasi kepada masyarakat di setiap kecamatan," ujarnya.

Sementara itu Pengadilan Agama Kelas I B Kota Dumai menangani 371 perkara perceraian. Adapun perkara yang sedang berjalan saat ini ada 59,  yang sudah diputus 312. Sementara cerai gugat ada 241 dan cerai talak 130. Untuk menekan tingginya angka perceraian di Dumai ada beberapa hal yang dilakukan. Humas Pengadilan Agama Kelas 1 B Dumai  Dr Hasan Nul Hakim MA mengatakan,  solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius.

"Selain itu, kami meningkatkan nasihat perkawinan atau konseling prapernikahan sehingga mereka memahami makna sebenarnya dari pernikahan," ujarnya.(epp/ayi/hsb) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook