RAPP Gelar Konsultasi Publik Resertifikasi PHPL

Riau | Rabu, 29 Agustus 2018 - 15:00 WIB

RAPP Gelar Konsultasi Publik Resertifikasi PHPL
BERIKAN SAMBUTAN: Direktur Community Development (CD) PT RAPP Marzum memberikan sambutan dalam konsultasi publik resertifikasi PHPL yang dihadiri oleh puluhan peserta di Grand Hotel Pangkalankerinci, Selasa (28/8/2018).

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan produksi dan pemeliharaan kinerja yang sudah dicapai, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggelar Konsultasi Publik Pengolahan Hutan Produksi Lestari (PHPL) atau resertifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT),  Selasa (28/8) di Grand Hotel Pangkalankerinci.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Dalam konsultasi tersebut, sebuah lembaga independen yakni Mutu Certification International bertugas sebagai auditor produksi RAPP.

Demikian disampaikan perwakilan manajemen dan sekaligus Direktur Community Development (CD) PT RAPP Marzum, Selasa (28/8). Dikatakannya, bahwa

Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian dari sertifikasi PHPL RAPP yang sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di samping itu, standar acuan ini juga adalah Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor tentang kriteria dan indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Nomor P.14/VI-BPPHH/2016 dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

“Sedangkan untuk waktu audit yang dilaksanakan oleh lembaga Mutu Certification International, berlangsung dari 27 Agustus sampai 14 September 2018. Dan dalam masa itu, yang akan diaudit kurang lebih 338.536 Ha. Sementara itu, para peserta konsultasi publik ini adalah perwakilan masyarakat, pemerintah, dinas lingkungan hidup dan juga beberapa non-governmental organization (NGO) yang berada di wilayah operasional RAPP,” terangnya.

 

Sementara itu, auditor dari tim independent Aip Sukendar mengatakan, bahwa kegiatan konsultasi publik ini adalah suatu upaya untuk memenuhi standar hasil produksi yang dihasilkan oleh RAPP agar hasil produksinya memiliki sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan bisa laku dipasaran mancanegara.

Untuk itu, maka saat ini RAPP melakukan konsultasi publik resertifikasi PHPL yang dilaksanakan oleh auditor Mutu Agung Lestari atau Mutu Certification International yang diikuti oleh perwakilan masyarakat sekitar areal perusahaan RAPP. Dan saat ini, pihaknya tengah melaksanakan tugas melakukan audit terhadap RAPP guna resertifikat PHPL 5 tahunan untuk kelengkapan sertifikat hasil produksi,ekologi,sosial dan verifikasi legalitas kayu.

 

“Jadi pada intinya, kehadiran kami disini untuk mencari informasi kepada masyarakat serta pihak perusahaan yang terkait keberadaan PT RAPP di tengah masyarakat. Apakah RAPP memberikan banyak manfaat atau tidak. Sebab, salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat PHPL ini, kami harus melakukan koordinasi dengan kehutanan, konsultasi publik di lokasi estate RAPP,” ujarnya.

 

Ditambahkannya, bahwa pihaknya tidak hanya melakukan kordinasi dan konsultasi publik saja. Namun demikian, untuk mendapatkan sertifikat ini, maka pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk melakukan audit aspek di antaranya aspek produksi, ekologi, sosial dan legalitas kayu. 

 

“Sejak 2010 sampai sekarang kami telah melakukan penilaian terhadap PT RAPP dalam melakukan peningkatan perbaikan. Jadi untuk memastikan ini semua, maka kami turun ke lapangan selama tiga pekan kedepan guna meninjau secara langsung terkait apa yang dilakukan oleh RAPP,” tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook