PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membidik sejumlah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Terkhusus soal kelebihan bayar dalam pelaksanaan kegiatan. Bahkan, Korps Adhiyaksa siap mengusut temuan tersebut jika tak dikembalikan.
Adapun salah satu kelebihan bayar itu, pada pengadaan peralatan multimedia Sekolah Menengah Atas (SMA) berupa laptop di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau tahun 2018. Tak tanggung-tanggung, kelebihan bayar mencapai Rp3,744 miliar lebih.
Terkait hal ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan menjelaskan, setiap temuan dari BPK mesti ditindaklanjuti, terutama jika terdapat rekomendasi untuk mengembalikan kelebihan bayar. Proses tindak lanjut itu, sebut Subekhan , dilakukan dalam kurun waktu 60 hari pascamenerima laporan hasil pemeriksaan (LHP). "Tindak lanjut LHP BKP itu, kan waktunya 60 hari," ujar Subekhan.
Dalam rentang waktu itu, ujar Subekhan , pihak yang diperintahkan diwajibkan menjalankan rekomendasi BPK. Jika temuan itu tidak ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah, aparat penegak hukum bisa mengusutnya, karena disinyalir ada unsur korupsi.
"Untuk diusut (kelebihan bayar di Disdik), pasti bisa. Jika tidak ditindaklanjuti," tegas Subekhan.
Namun, untuk mengusut kelebihan bayar sebesar Rp3,744 miliar itu, disampaikan Aspidus Kejati Riau, pihaknya belum menerima laporkan terkait perihal tersebut, baik dari BPK RI Perwakilan Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta dari Inspektorat Riau selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Belum ada laporannya. Kalau nanti ada, kami akan berkoordinasi dengan APIP mempertanyakan seperti tindak lanjut dari mereka (atas temuan kelebihan bayar)," ujarnya.(rir)
Editor: Eko Faizin