Laporkan Pungli saat PPDB

Riau | Sabtu, 29 Juni 2019 - 09:08 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Riau, akan dimulai awal Juli mendatang. Selama proses PPDB tersebut, jika masyarakat menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) diharapkan segera melapor ke Pemerintah Provinsi Riau melalui aplikasi e lapor dan call center 08117588889.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinis Riau Yogi Getri mengatakan, selain soal pendidikan, masyakarat juga dapat melaporkan masalah lain seperti seputar insfratruktur, kesehatan serta beberapa permasalahan lainnya yang terjadi di Riau.


‘’Jika masyarakat melakukan pengaduan terkait pendidikan, maka langsung terkoneksi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan tembusannya Gubernur Riau. Itu secara otomatis masuknya. Jika dalam 1x24 jam tidak ada respon dari OPD terkait, maka Gubernur Riau akan menegur langsung kepala OPD bersangkutan,” sebutnya.

Menurut Yogi, biasanya saat pelaksanaan PPDB, akan banyak laporan yang masuk. Misalnya saja mengenai kuota penerimaan sekolah yang tidak sesuai, adanya pungutan-pungutan, penambahan kelas dan permasalahan lainnya. Jika menemukan hal demikian, maka dapat langsung dilaporkan yang juga akan ditanggapi oleh Gubernur Riau.

‘’Saat ini, laporan yang sudah banyak masuk berkaitan dengan masalah insfratruktur, pelayanan. Kalau soal pendidikan belum ada, kemungkinan saat dimulainya PPDB nanti baru akan ada laporan soal pendidikan,” sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar telah menegaskan bahwa dalam PPDB tahun ini tidak ada pungutan liar yang dilakukan. Untuk mengantisipasi adanya pungutan liar, ia sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk tindak tegas oknum guru ataupun kelapa sekolah yang melakukan hal tak terpuji tersebut.

‘’Saya sudah perintahkan kepala Dinas pendidikan untuk menindak tegas oknum guru atau kepala sekolah yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa, dengan memberhentikan bawahannya kalau ada pungutan-pungutan yang tidak sepatutnya dan di luar aturan yang ada,” tegasnya.

Menurut Syamsuar, sikap tegas tersebut sudah pernah dilakukan kepada salah seorang oknum di SMAN 1 Tualang, Siak. Di mana oknum tersebut terbukti melakukan pungutan liar dan terbukti yang langsung diberhentikan.

‘’Saya sudah minta Kepala Disdik untuk diberhentikan oknum seperti itu, dan itu sudah diberhentikan,” sebutnya.

Sedangkan terkait pungutan uang komite, Syamsuar menyatakan, dirinya sudah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Disdik Riau untuk memasukan anggaran keperluan sekolah. Dengan begitu, tidak perlu lagi pungutan uang komite untuk keperluan sekolah.
“Saya sudah sampaikan ke TAPD dan Disdik agar terhadap keperluan sekolah dapat terpenuhi melalui anggaran pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi dana komite harus dipungut dari orang tua,” ujarnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook