FORUM GROUP DISCUSSION HSBGN

Pembangunan BGN Harus Sesuai Standar

Riau | Jumat, 29 Juni 2018 - 10:42 WIB

Pembangunan BGN Harus Sesuai Standar
BERIKAN MATERI: Kasi Bangunan Gedung Negara Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Kusrianti ST MBA memberikan materi pada FGD di Labersa Grand Hotel dan Convention Center Pekanbaru, Kamis (28/6/2018). Dikesempatan itu turut pula tampil Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Riau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Penataan Bangunan Yumnawarni ST MT. Syahrul Muklis/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Riau menggelar Forum Group Discussion (FGD) Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) di Labersa Grand Hotel dan Convention Center Pekanbaru, Kamis (28/6).

FGD dihadiri oleh SKPD yang terkait dengan penetapan atau pengesahan HSBGN, dinas teknis yang membidangi HSBGN, Bappeda, dan Bagian Hukum kabupaten kota se-Provinsi Riau. FGD dilaksanakan dalam rangka pembinaan bangunan gedung negara melalui penyusunan dan legalisasi HSBGN.

Baca Juga :Kerukunan Antarsuku Dorong Pembangunan di Riau

Dengan FGD tersebut diharapkan tercapai penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengan peraturan perundangan, tercapainya formulasi HSBGN yang komprehensif dan representatif. Tercapainya keseragaman penyusunan HSBGN dengan keadaan wilayah sesuai dengan kondisi dan situasi sehingga terwujud kualitas pembangunan yang efektif dan efisien. Diharapkan juga tercapainya HSBGN yang dilegalkan oleh Bupati dan Wali Kota sesuai Perpres Nomor 73/2011.

Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang jadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN dan atau APBD atau perolehan lainnya yang sah. Untuk itu, hadir sebagai pemateri, Kasi Bangunan Gedung Negara Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Kusrianti ST MBA.

Kusrianti mengatakan, dengan FGD, maka seluruh kabupaten kota di Provinsi Riau bisa didorong untuk menyiapkan SK HSBGN sesuai ketentuan peraturan perundangan. ‘’Tujuannya agar bangunan gedung sesuai fungsinya, memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi dan diselenggarakan dengan efektif dan efesien,’’ kata Kusrianti.

Sementara Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Riau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Bina Penataan Bangunan Yumnawarni ST MT mengatakan, standar HSBGN ditetapkan secara berkala oleh Wali Kota dan Bupati. Peran pemerintah kabupaten kota dalam penyusunan HSBGN sangat dominan. ‘’Dari kegiatan yang sudah kami lakukan, kami mendapatkan data, pada 2016 ada 2 kabupaten/kota yang sudah melegalkan HSBGN yaitu Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi. Pada 2017 ada 6 kabupaten kota yang sudah melegalkan HSBGN yaitu Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan. Untuk 2018 ini, baru Kabupaten Rokan Hilir yang sudah melegalkan HSBGNnya sedangkan 11 kabupaten kota lainnya masih dalam proses legalisasi. ‘’Target kami, pada acara ini adalah terciptanya partisipasi aktif dari stakeholder semua kabupaten/kota dalam rangka legalisasi HSBGN, karena dapat kami pahami bersama bahwa HSBGN sangat penting di dalam penyusunan program anggaran dan sebagai pengawasan penggunaan anggaran untuk bangunan gedung negara,’’ ujar Yumnawarni.(c)

Laporan SYAHRUL MUKLIS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook