PEKANBARU (RIAUPOS.CO0----Langkah penurunan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis pertalite terus digesa pemerintah. Usai evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD bersama Pemprov Riau melaksanakan harmonisasi hasil evaluasi, Senin (28/5). Hasilnya tidak banyak yang berubah. Hanya beberapa penyusunan redaksional evaluasi Kemendagri. Kemudian pemprov sudah bisa membuatkan pergub dan segera diundangkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo usai memimpin rapat harmonisasi. Ia menjelaskan, harmonisasi antara legislatif dan eksekutif penting untuk menyempurnakan aturan yang akan diundangkan. ”Tidak banyak yang berubah (hasil harmonisasi, red).
Hanya redaksionalnya saja. Pada intinya pajak tetap turun menjadi 5 persen,” jelas Sunaryo.
Adapun proses selanjutnya agar masyarakat segera bisa menikmati penurunan harga pertalite, dikatakan Sunaryo adalah memasukan kedalam ke dalam lembaran daerah. Setelah itu harga pertalite yang baru mulai berlaku untuk seluruh Provinsi Riau. ‘’Tak perlu waktu lama.