Polisi Ringkus Pelaku Penipuan

Riau | Senin, 29 April 2019 - 16:42 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, meringkus pelaku tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan, Jumat (26/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial DC (42) warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu BPKB sepeda motor matik dengan plat nomor BM 3257 WT.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Pelaku diamankan tepatnya di Jalan Pesantren Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya. Kepolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum tersangka diamankan, awalnya  Rabu (24/4) lalu, pelaku meminjam sepeda motor kepada korban bernama Rido, dengan alasan pergi dinas ke Baterai R.

Dengan kondisi tersebut, lalu korban memberikan satu buah kunci kontak sepeda motor tersebut kepada pelaku, hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hilang di Baterai R.

Tidak beberapa lama kemudian pada Jumat 26 April 2019, pelapor menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang mana setelah itu pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan sejumlah Rp3.600.000.

‘’Adapun sepeda motor tersebut merek Honda Beat warna putih dengan Plat nomor BM 3257 WT. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugia sebesar Rp14.000.000,’’ ujarnya.

Tidak beberapa lama kemudian, karena tidak ingin dirugikan saat itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat Polsek Tenayan Raya. ‘’Berdasarkan laporan tersebut, saat itu tersangka kami tangkap di kediamannya di Jalan Pesantren. Pelaku bukan dinas di sana (baterai R) tetapi dia mengelabui korban saat beraksi,’’ jelasnya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook