PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau terutama pejabat eselon II ke atas dan beberapa pejabat tertentu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK hingga 31 Maret 2019.
Namun, sejauh ini masih ada pejabat Pemprov Riau yang masih belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK, seperti Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra Hj Mimi Yuliani Nazir Apt MM.
‘‘Belum dilaporkan, ini masih dalam proses untuk melaporkannya,‘‘ ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (28/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau M Taufiq mengatakan sudah melaporkan LHKPN-nya. “Sudah saya laporkan,” ucapnya kepada Riau Pos, Kamis (28/3).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengklaim, seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau sudah melaporkan LHKPN.
‘’Sudah, semua sudah melaporkan,” ujarnya kepada Riau Pos saat menghadiri acara di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (28/3).
Ketika diminta data pejabat yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK, Ikhwan Ridwan enggan memberikan datanya karena datanya berada di kantor. “Nanti ya, datanya di kantor,”ujarnya.
Namun, ketika dihubungi melalui telpon selulernya beberapa kali untuk meminta data tersebut, Ikhwan Ridwan lagi-lagi tidak mengangkat telpon selulernya. Meski sudah dihubungi beberapa kali.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, belum mengetahui secara pasti mengenai data jumlah pejabat yang patuh LHKPN. Pejabat yang enggan melaporkan LHKPN ke KPK bisa menjadi salah satu indikator penilaian bagi pejabat yang tidak disipilin.
“Kita bisa tinjau nanti jabatannya kalau jika sengaja tidak mengisi atau tidak melaporkan LHKPN,” katanya.
Lanjutnya, sejauh ini Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), pemotongan single sallary bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal yang sama juga sebelumnya juga dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi menjelaskan, bahwa melakukan LHKPN adalah kewajiban para ASN terutama pejabat eselon II keatas dan beberapa pejabat tertentu. Saat ini, dikatakannya bahwa sudah ada ketentuan terkait kewajiban melaksanakan LHKPN setiap tahun.
‘’Pemprov Riau telah menerbitkan Pergub untuk mendukung langkah itu, dan bagi yang tidak melaporkan maka tidak berhak menerima single sallary sesuai dengan aturan di Pergub. Deadline pelaporannya memang tanggal 31 Maret,” ujarnya.(dof)