BENGKALIS

Gesa Pelaksanaan Program Desa

Riau | Selasa, 01 Desember 2015 - 08:24 WIB

Gesa Pelaksanaan Program Desa
Ahmad Syah Harrofie

Ke empat, pemerintahan desa agar melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan desa berupa RPJMDes, RKP desa dan APBDesa sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Kelima, kepala desa dan lembaga-lembaga di desa untuk dapat meningkatkan koordinasi, sinergitas dan keharmonisan dan hindari terjadinya konflik yang pada akhirnya merugikan masyarakat desa.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Ke enam, pelaksanaan anggaran harus berakhir 31 desember, dan setelah itu tidak dibenarkan lagi penggunaan ABPDes tahun 2015. Seluruh kegiatan pelaksanaan harus berakhir 31 desember dan kegiatan yang belum selesai dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Seluruh sisa uang yang ada di bendahara harus sudah disetorkan ke rekening kas desa, jika hal tersebut dilanggar bisa berakibat sanksi pidana.

Terakhir, ketujuh, hanya tinggal satu pekan lagi, seluruh masyarakat akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. “Untuk itu, kami tekankan agar penjabat kepala desa gencar melakukan sosialisasi mengajak warga untuk menyalurkan suaranya, dan terpenting penjabat kepala desa harus tetap menjaga netralitas,” ungkapnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook