KRIMINAL

Lima Terdakwa Kasus Narkoba di Bengkalis Divonis Mati

Riau | Selasa, 29 Juni 2021 - 10:01 WIB

Lima Terdakwa Kasus Narkoba di Bengkalis Divonis Mati
Ilustrasi (INTERNET)

Dua orang ini diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai pada medio November tahun lalu. Syarifudin saat itu membawa barang bukti sabu diperairan Bukit Batu atas perintah dari Riki Ninja yang berada di Lapas Bengkalis. Kemudian tersangka Syarifuddin warga Kota Dumai, berperan menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina. Penjemputan sabu ini bersama temannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN.

Sesuai keterangan Syarifuddin kepada wartawan saat itu, bahwa keduanya mendapatkan upah dari napi Lapas Bengkalis, Riki, persatu kilogramnya Rp7 juta. Namun dari penjemputan hingga ditangkap petugas BNN itu, baru menerima upah Rp9 juta. Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi, bahwa beberapa pekan lalu, tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.


Di Pantai Tanjung Leban ini,  petugas BNN mengetahui dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan speedboat. Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke Kota Dumai, dan berhasil menangkap Syarifuddin. Sedangkan temannya Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.

BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang napi Lapas Bengkalis Riki, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis.

Tiga Kurir 29 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Hakim Pengadilan Negeri Klas II Bengkalis memvonis hukuman seumur hidup ketiga terdakwa Herman alias Izan, Jefri Syafriani alias Ju dan Jefrizal alias Pak Aji yang merupakan  kurir sabu 29,8 kilogram sabu yang merupakan jaringan internasional, dalam sidang putusan secara virtual, Senin (28/6) malam.

Putusan hakim ini dibacakan Hakim Ketua Febriano Hermady didampingi dua hakim anggota Aldi Pangrestu SH dan Rita Novitasari SH yang digelar secara virtual. Dengan begitu tiga kurir ini bebas dari tuntutan mati yang dituntut JPU, Kamis (17/6/2021) lalu.

Pembacaan putusan hakim ini disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan SH MH  dan disaksikan tiga terdakwa dan Penasihat Hukum Windrayanto SH, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam putusan itu menjelaskan tetiga terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemuafakatan jahat membawa sabu-sabu lebih dari 5 gram.

Fakta meringankan, tiga terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kemudian terdakwa belum pernah menerima upah. Atas putusan hakim itu melalui PH Windrayanto menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Immanuel Tarigan juga pikir-pikir.

Pemberitaan sebelumnya, ketiga terdakwa ini pada Ahad (29/11/2020) silam mengantarkan barang haram edar itu ke arah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Senin (30/11/20) sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa Jefrizal menghubungi Jefri Syafriani untuk menitipkan barang sabu-sabu yang dambil dari Malaysia.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa Herman alias Izan datang ke rumah Jefri Syafriani yang berada di Jalan Perjuangan Desa Wonosari Bengkalis menyerahkan 2 karung goni berisi sabu-sabu. Kemudian pada Selasa (1/12/20) sekitar pukul 03.30 WIB Tim Dit Narkoba Polda Riau mengamankan para terdakwa termasuk barang bukti sabu-sabu di rumahnya tersebut.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook