Kesbangpol Gelar Penyuluhan Narkoba di Mandau

Riau | Jumat, 28 September 2018 - 18:00 WIB

Kesbangpol Gelar Penyuluhan Narkoba di Mandau
BERI MATERI: Narasumber memberikan materi pada penyuluhan penyalahgunaan peredaran miras dan narkoba di Kecamatan Mandau, Kamis (27/9/2018).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Perang terhadap narkoba harus dimulai dari komponen terkecil seperti keluarga.  Terjalinnya komunikasi yang baik dalam keluarga , merupakan penangkal yang sangat ampuh dan kuat untuk mencegah anggota keluarga terlibat narkoba.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Yang lebih penting lagi fungsi agama dan kasih sayang juga berperan penting menghindari anggota keluarga dari narkoba.

“Perang terhadap narkoba harus dilakukan dari komponen terkecil seperti keluarga.  Jangan sampai keluarga kita terjerumus dalam narkoba. Upayanya, jakin terus komunikasi dalam keluarga, ujudkan kasih sayang sesama keluarga dan tentunya fondasi agama dslam keluarga, juga faktor penting menghindari anggota keluarga terjerat narkoba,” ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkalis H Hermanto diwakili Kabis Bina Ideologi,

Wawasan Kebangsaan dan Kewaspadaan Nasional  Kebangpol Bengkalis Yuslih pada penyuluhan pencegahan peredaran/penyalahgunaan minuman keras dan narkoba di Kecamatan Mandau, Kamis (27/9).

Sebagaimana dikatakan Yuslih, bentuk partisipasi aktif yang harus dilakukan setiap masyarakat, dengan memberikan informasi bila mengetahui di wilayahnya ada tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Laporkan jika mengetahui hal tersebut kepada pihak berwenang seperti kepolisian. Tidak perlu takut memberikan informasi yang valid. Negara memberikann perlindungan  dari ancaman yang membahayakan  diri, jiwa dan hartanya. Baik sebelum maupun sesudah  proses pemeriksaan perkara,” kata Yuslih.

Keberhasilan aparat penegak hukum sebutnya lagi, tidak akan berarti apa-apa dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di daerah ini, tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat.

Senada dengan itu, KBO Satnarkoba Polres Bengkalis Ipda Toni Armando mengatakan, 3 dalam pasal 54 UU No.5/1997 dan pasal 104 s/d 108 UU No.35/2009 disebutkan jika masyarakat mempunyai kesempatan dalam membantu upaya pencegahan peredaran gelap narkoba.

“Dalam UU itu disebutkan jika masyarakat wajip lapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” ujar Toni.(evi/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook