DUMAI (RIAUPOS.CO) - Bau menyengat bahan bakar minyak (BBM) terasa di pinggir laut Dermaga D Dumai. Dermaga itu selama ini digunakan untuk bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, pasir, batu kerikil dan lainnya. Tidak diketahui dari mana asal BBM yang mengapung di pinggir dermaga tersebut, namun yang jelas kondisi itu membuat laut Dumai terkontaminasi.
Kondisi itu terlihat jelas, Senin (27/8). BBM yang terapung di pinggir laut memang tidak banyak, namun tetap saja membuat pinggir laut terkontaminasi dengan minyak.
Kondisi pinggir laut yang terkontaminasi mendapatkan perhatian dari aktivitas lingkungan Kota Dumai Anggara Andika Putra. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bidang Lingkungan dan Kesehatan KNPI Kota Dumai itu menyebutkan kondisi tersebut harus mendapatkan perhatian pihak terkait.
“Tidak boleh, BBM termasuk bahan beracun berbahaya (B3) jika terkontaminasi dengan air laut harus cepat disterilkan, saya belum pastikan itu BBM jenis apa, namun sepertinya solar,” ujar pria yang memiliki sertifikasi bidang pengelolaan lingkungan dari Lembaga Wana Wiyata Yogyakarta itu kepada Riau Pos kemarin.
Memang pihaknya belum mengetahui apakah terjadi pencemaran atau tidak, karena untuk menentukan itu tercemar atau tidak harus ada uji lab. “Namun yang jelas kondisi itu disebut dengan kontaminasi, pencemaran ditentukan jika baku mutu air berubah dari kondisi normal,” ujarnya.
Ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai harus segera bergerak terkait hal tersebut. “Mereka ada petugas PPLH, harus diambil sampel air laut tersebut,” terangnya.
Ia juga belum mengetahui dari mana asal minyak tersebut sehingga bisa mengapung di pinggir Dermaga D. “Tapi intinya ini tidak bisa dibiarkan, karena sangat membahayakan ekosistem pinggir laut,” sebutnya.
Selain itu, ia juga meminta agar perusahaan yang beroperasi di pinggir laut Kota Dumai untuk memperhatikan kondisi lingkungan.
“Harus dijaga, kita bukan menolak investasi, namun perusahaan harus peduli terhadap lingkungan, menjaga lingkungan merupakan amanat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Dumai Satria Wibowo belum bisa di konfirmasi terkait hal tersebut. Dihubungi melalui telepon seluler dan lewat aplikasi WhatsApp tidak menjawab, bahkan nomor WhatsApp-nya dalam kondisi tidak aktif sejak 24 Agustus 2018 lalu.(hsb)