PPPK Bakal Dapat Kenai Gaji Berkala

Riau | Jumat, 28 Juli 2023 - 11:25 WIB

PPPK Bakal Dapat Kenai Gaji Berkala
Abdullah Azwar Anas (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kian layak dipertimbangkan ketika harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menjauh. Pemerintah baru saja memberi kepastian jika PPPK bisa naik gaji secara berkala.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas melalui Peraturan Menpan-RB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Dalam aturan tersebut, PPPK disebut bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa asal memenuhi syarat.


Sebagai informasi, sebelumnya, tak ada pengaturan khusus soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Anas menjelaskan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenpan-RB No. 7/2023. Kemudian, mendapat penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” dalam dua tahun terakhir. ”Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu, bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” tuturnya, di Jakarta, Kamis  (27/7).

Contohnya, untuk PPPK golongan IX dengan MKG nol di 1 Mei 2021 dan gaji Rp2.966.500. PPPK tersebut mendapat predikat kinerja sangat baik di tahun 2021 dan baik pada 2022. Dengan begitu, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala. Sehingga, pada 1 Mei 2023, PPPK tersebut berhak menerima gaji sebesar Rp3.059.800 (sesuai lampiran dalam Permenpan-RB 7/2023).

Namun, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Merujuk pada Pasal 2 Permenpan-RB 7/2023, kenaikan gaji berkala PPPK dengan golongan gaji V untuk pertama kali diberikan bagi mereka yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Mereka juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V ini diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

”Aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa,” papar Mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini, lanjut dia, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

Pada bagian lain, Anas juga mengeluarkan surat edaran yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer. SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 ini seolah mensinyalkan bahwa tenaga honorer akan batal dihapuskan pada November nanti.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut, KemenPANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk mulai menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga non-ASN di basis data BKN.

Di mana, alokasi pembiayaan tenaga non ASN ini pun diminta tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh mereka selama ini.

Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data BKN mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Data tersebut telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

Kemenpan-RB sendiri masih belum bersuara mengenai makna dari SE tersebut. Termasuk, jalan keluar yang akan diambil terkait implementasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Kendati begitu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sempat menyatakan bahwa ada opsi untuk membuka status baru bagi PPPK. Yakni, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Opsi ini muncul dalam pembahasan revisi UU ASN yang tengah digodok pemerintah dan Komisi II.

”PPPK paruh waktu dihadirkan dalam RUU ASN dimaksudkan untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang,” papar Legislator dapil Sumatera Barat 2 tersebut.

Dengan begitu, kata dia, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan ataupun menurunkan pendapatan mereka.

Dan yang tak kalah penting, tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai dengan mengangkat 2,3 juta tenaga honorer tersebut.(mia/das)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook