Gubernur Diminta Turun Tangan Soal Perusahaan Pelanggar

Riau | Minggu, 28 Juli 2019 - 11:43 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan perkebunan di Riau saat ini tengah menjadi fokus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana sejak beberapa waktu lalu, dewan sudah melaksanakan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan. Dimulai dari PT Adei Plantation hingga yang terbaru di PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Kampar. Dugaan pelanggaran pun menurut dewan yang mendatangi perusahaan sawit tersebut terlihat nyata.

Mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau Suhardiman Amby menyatakan, penindakan terhadap perusahaan pelanggar harus diseriusi semua pihak. Termasuk juga Gubernur Riau yang saat ini memimpin. Karena, persoalan tersebut sudah menjadi atensi nasional.


‘’Sebelumnya kami sudah sejak lama mengusut dugaan pelangaran oleh sejumlah perusahaan. Mulai dari izin HGU, pajak hingga pencemaran lingkungan melalui pansus monitoring. Namun sampai saat ini belum ada tindakan serius dari pihak terkait,” sebut Suhardiman kepada Riau Pos, Jumat (26/7).

Lebih jauh disampaikan dia, pelanggaran oleh sejumlah perusahaan sebetulnya bila ditindak Pemprov Riau maka akan memberikan imbas positif yang sangat banyak. Pertama tentunya dari segi pendapatan. Kemudian untuk menjaga keseimbangan alam yang ada di Riau. Karena ada banyak hutan lindung dan taman nasional yang dirambah guna menambah keuntungan bagi perusahaan.

“Kalau hutan sudah dirambah seenaknya, dijadikan kebun. Mana peran pemerintah? Makanya Pak Gubernur kami mohon untuk terlibat aktif dan membuat kebijakan yang membuat perusahaan tidak lagi semena-mena,” pintanya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT PEU, sebuah perusahaan sawit yang berada di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar, Rabu (24/7) sore. Sidak yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar itu didasari oleh laporan masyarakat. Diduga, perusahaan tersebut telah melakukan serangkaian pelanggaran. Seperti izin, penggarapan kawasan hutan lindung Bukit Suligi hingga persoalan limbah.

Setibanya di lokasi, Asri bersama beberapa anggota DPRD lainnya mendapati secara fisik kondisi kebun sawit milik PT PEU memakan daerah aliran sungai (DAS). Hal itu menurut dia sudah merupakan sebuah pelanggaran.”Peraturan Pemerintah No. 38 / 2011 tentang sempadan sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya,” sebut Asri di lokasi.

Ia kemudian menyampaikan, bahwa jarak bibir sungai ke area perkebunan itu minimal 100 meter. Kondisi itu sangat jauh berbeda dengan apa yang ia lihat di lapangan. Selain itu, Ketua DPD Demokrat Riau itu juga melihat pengelolaan limbah perusahaan yang tidak baik. Menurutnya, ada indikasi limbah perusahaan dibuang ke sungai melalui pipa tersembunyi. Apalagi bentuk penampungan akhir limbah hanya berupa kolam-kolam.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook