PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 3.727 warga binaan penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Riau mendapatkan remisi. Remisi itu diberikan kepada narapidana atau tahanan beragama Islam bertepatan pada perayaan Idulfitri 1441 Hijriah.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang sudah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Lucky Agung Binarto mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi diberikan negara terhadap warga binaan yang sudah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan peningkatan kualitas diri selama berada di Lapas maupun Rutan. Dari jumlah ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, 21 orang di antaranya langsung bebas.
"Ada 3.727 warga binaan yang mendapatkan remisi bertepatan pada hari raya Idulfitri 1441 hijriah ini. 21 di antaranya langsung bebas," ungkap Lucky Agung Binarto, Rabu (27/5).
Pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Selain itu, penerima remisi dibagi menjadi dua, yakni penerima remisi khusus (RK) I dana remisi khusus (RK) II.
Ditambahkan Lucky, remisi yang diterima diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi lebih baik lagi dan lebih bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
"Tak ada gading yang tak retak, semua manusia pasti pernah bersalah. Namun, manusia terbaik adalah manusia yang tidak mengulangi kesalahannya," papar Kakanwil Kemenkumham Riau.
Sementara Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin menyampaikan, Lapas Kelas II Bagan Siapiapi terdapat 105 narapidana menerima remisi dan satu orang bebas. Lalu, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar terdapat 654 narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman dan tiga orang langsung bebas, serta Lapas Kelas IIA Bengkalis ada 440 narapidana serta tiga orang bebas.
"Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan 948 narapidana mendapatkan remisi dan lima orang bebas, Lapas Klas IIA Tembilahan 312 orang dan lima orang bebas, serta Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian 276 orang," papar Koko.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Selatpanjang terdapat 92 narapidana memperoleh remisi, Lapas Kelas II B Talukkuantan 85 warga binaan, dan Lapas Kelas IIA Perempuan Pekanbaru 132 orang dan satu orang bebas, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai 24 orang, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak 23 orang. Sedangkan, Lapas Kelas III Terbuka Rumbai tidak ada satu pun narapidana yang mendapatkan remisi.(rir)