Rp10 Miliar Disediakan Untuk Insentif Tenaga Medis

Riau | Rabu, 28 April 2021 - 11:15 WIB

Rp10 Miliar Disediakan Untuk Insentif Tenaga Medis
MIMI YULIANI NAZIR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan sudah menyediakan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19 di Riau. Insentif tersebut akan diberikan kepada para tenaga kesehatan yang belum menerima insentif pada tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, informasi yang pihaknya terima, pemerintah pusat sudah menyediakan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang masih tertunda pembayarannya tahun 2020 lalu.


"Untuk insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan tahun 2020, pengajuannya ke pemerintah pusat. Tapi data yang saya dapat, sudah ada anggaran yang disediakan senilai Rp10 miliar untuk pembayaran insentif tersebut,"kata Mimi.

Saat ditanyakan kapan insentif tersebut akan dibayarkan, Mimi mengaku tidak mengetahuinya. Karena untuk insentif tahun 2020 tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

"Kalau kapan akan dibayarkan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Insentif yang akan dibayarkan itu ada yang untuk tiga bulan dan juga dua bulan,"ujarnya.

Sementara itu, agar pembayaran insentif  bagi tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien positif Covid-19 bisa cepat dibayarkan. Tahun ini insentif bagi tenaga kesehatan tersebut dianggarkan pada APBD  masing-masing daerah.
"Insentif tahun 2020 pengajuannya ke pemerintahpusat kalau untuk tahun ini, anggarannya bersumber dari APBD,"kata Mimi.

Lebih lanjut dikatakannya, insentif yang bersumber dari APBD tersebut hanya khusus untuk rumah sakit pemerintah daerah. Sementara itu, untuk rumah sakit swasta pengajuan insentifnya tetap ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

"Jadi kalau untuk tenaga kesehatan di RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan dan RSUD Petala Bumi insentifnya dari APBD Riau. Kemudian untuk RSUD kabupaten/kota juga bersumber dari APBD nya masing-masing,"ujarnya.

Meskipun ada peralihan sumber dana untuk insentif tenaga kesehatan tersebut, namun besaran insentif yang diterima para tenaga kesehatan tetap sama.

"Yakni dihitung berdasarkan beban kerja,"jelasnya.(gem)

Laporan : SOLEH SAPUTRA (PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook