TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dengan telah ditandatanganinya Perbub No 12 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di ruang Multi Media Kantor Bupati, Selasa (26/3), Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.
"Nanti kan pak Sekda akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja PNS. Dan ini akan dilaporkan hasilnya. Setelah itu kita evaluasi," tegas Mursini.
Kemudian ukuran terpenting dari pemberian tambahan penghasilan itu kata bupati adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.
Bupati juga menegaskan bahwa, didalam Perbub itu juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan peraturan bupati itu.