RIAU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menahan 9 unit truk pengangkut crude palm oil (CPO). Itu setelah Polisi, Dinas Perhubungan dan DPRD Riau melaksanakan inspeksi mendadak di tiga lokasi.
Dua di antaranya berada di lokasi pabrik kelapa sawit, Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Penahanan truk tersebut karena diduga melakukan pelanggaran pidana berupa over dimensi over loading (ODOL). Sesuai dengan Pasal 277 UU No.22/2009.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau AKBP Eko Wimpiyanto SIK menuturkan, penindakan yang diambil pihaknya berdasarkan surat permintaan DPRD Riau beberapa waktu lalu. ”Dapat saya jelaskan bahwa penangkapan ini berasal dari 3 TKP. Pertama di pabrik sawit PT SBL sebanyak 3 unit. Kemudian di jalan menuju sebuah perusahaan dan terakhir di dalam kawasan perusahaan yang dituju,” sebut Eko kepada Riau Pos, Rabu (27/3).
Lebih jauh dijelaskannya, awalnya Polisi, Dishub dan DPRD melakukan sidak ke PT SBL. Setelah dicek, tim yang berada di lokasi menemukan adanya tiga unit truk yang diduga over dimensi over loading. Pihaknya kemudian mengambil tindakan berupa penahanan atas truk tersebut.
Dari sana tim kemudian melanjutkan inspeksi ke perusahaan lain. Di dalam perjalanan tim juga menemukan tiga unit truk dengan kondisi serupa. Polisi langsung melakukan penahanan di lokasi. Barulah selanjutnya tim kembali menemukan tiga truk lainnya di sebuah perusahaan di kawasan Sorek, Pelalawan.
Karena dugaan pelanggarannya adalah tindak pidana, maka truk yang ditahan dibawa ke Pekanbaru untuk ditindak lebih lanjut. Pihaknya bekerja sama dengan balai transportasi jalan Dinas Perhubungan. Untuk memastikan berapa standar dimensi sebuah truk yang di produksi oleh pabrik.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan saksi ahli dan saksi yang menyaksikan langsung proses penindakan. Ditlantas sendiri, dikatakannya juga sudah membentuk sebuah tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau.
“Ya memang kami perlu bantuan dari Ditreskrimsus untuk membimbing penyidik kami melakukan penyidikan berkas perkara. Kami tentu ingin masalah ini cepat ditindak lanjuti dan segera masuk ke proses persidangan. Kami kepolisian sangat mendukung adanya target di wilayah Riau bahwa 2021 bebas truk over dimensi dan over loading,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar menyampaikan permintaan dewan untuk menindak truk yang over loading dan over dimensi, didasari atas maraknya kerusakan jalan yang terjadi akibat truk tersebut. Baik oleh truk pengangkut CPO, kayu dan batu bara.
Katanya, Pemprov Riau sudah mengeluarkan uang Rp1 triliun untuk perawatan jalan setiap tahunnya. Karena itu Komisi IV DPRD Riau mengambil tindakan serius dengan mengundang rapat para instansi terkait termasuk pihak perusahaan.
“Itu dasar pengambilan tindakan ini. Setelah beberapa kali rapat bersama instansi terkait kami memutuskan untuk turun langsung ke jalan mengambil tindakan. Makanya seluruh barang bukti sementara dibawa ke DPRD Riau untuk diselidiki pihak Kepolisian dan juga Dishub, “ kata Asri.
Kepada perusahaan yang masih melanggar, Asri menegaskan, bahwa jalan yang dilewati truk tersebut bukan milik perusahaan. Namun merupakan milik bersama masyarakat Riau.(kom)
(Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru)