Pajak Tempat Hiburan Tak Capai Target

Riau | Senin, 28 Januari 2019 - 18:00 WIB

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sepanjang 2018 surplus, atau setara 101,25 persen. Reliasisi keseluruhan objek pajak tahun itu senilai Rp13 miliar lebih. Sementara target yang telah ditetapkan sebesar Rp12,9 miliar. Atas perbandingan itu, maka realisasi pendapatan pajak daerah tersebut suplus sebesar Rp161 juta lebih.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Ery Suhairi, Ahad (27/1). Menurutnya, relisasi tersebut dampak dari beberapa sektor pajak daerah yang melebihi target secara signifikan. Adapun sektor pajak terkait di antaranya, pajak hotel, pajak restorant, dan pajak reklame yang tersebar di Meranti.

Baca Juga :Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas

Beberapa sektor itu juga terdiri dari sepuluh sektor pajak daerah yang telah ditetapkan. Namun ia tidak menyangkal terdapat beberapa sektor pajak yang tidak mencapai target, seperti pajak tempat hiburan. Dengan realisasi tidak lebih dari 55,66 persen, pajak hiburan hanya terkumpul Rp194 juta atau lebih kecil dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp350 juta pada 2018.

Menurutnya, ada pelaku pajak yang mendapatkan keringanan langsung dari pemerintah daerah. Yakni, Tex Holiday atau pengampunan pajak hingga waktu tertentu.  “Sebenarnya tercapai. Namun kami berikan kebijakan tex holiday ke Grand Meranti Hotel,’’ ujarnya.(wir/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook