DUMAI (RIAUPOS.CO) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai belum bisa mengeluarkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP -el) baru bagi masyarakat Dumai hingga Januari mendatang. Hal itu disebabkan tinta reborn untuk pencetakan KTP bagi masyarakat sudah habis sejak pertengahan Oktober lalu.
Disdukcapil Kota Dumai harus memesannya kepada pihak pengadaan tinta yang sudah ditunjuk oleh pihak kementerian. Untuk mengatasi permasalahan keperluan data penduduk tersebut, pihak Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan (suket) kepada masyarakat Dumai yang memang memerlukan data kependudukan untuk urusan mereka.
“Tinta untuk cetak habis sehingga kami tidak bisa melakukan pencetakan KTP hingga Januari mendatang, namun untuk memenuhi keperluan masyarakat Dumai akan data kependudukan maka kami mengeluarkan suket yang bisa digunakan sebagaimana layaknya KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardi SSy, Senin (26/11).
Ia mengatakan tinta baru bisa dipesan awal Januari karena masalah penganggaran,
namun masyarakat jangan khawatir suket yang dikeluarkan bisa digunakan sebagai data kependudukan sementara yang berlaku selama 6 bulan dan fungsinya sama dengan KTP.
“Namun untuk mendapatkan suket masyarakat harus tetap melakukan perekaman KTP dan nanti jika tinta sudah ada langsung kami lakukan pencetakan KTP elektronik bagi masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan memesan sebanyak 8 kotak tinta yang diperkirakan bisa mencetak sekitar 22 ribu lembar KTP, dengan rincian 1 kotaknya bisa mencetak 2 sampai 3 ribu KTP.
“Dalam satu hari rata rata pengajuan pembuatan KTP berkisar antara 60-80 lembar. Kami mengimbau masyarakat yang sudah berusia 17 tahun untuk membuat KTP dan langsung datang ke Disdukcapil tanpa dipungut biaya,” tutupnya.(ade)
(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)