Pembayaran Kenaikan Gaji ASN Tunggu Instruksi

Riau | Sabtu, 27 April 2019 - 09:12 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu, namun hingga saat ini, para ASN terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum kunjung menerima kenaikan gaji tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan pembayaran kenaikan gaji ASN tersebut. Karena informasi terakhir yang pihaknya terima, saat ini pihak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut.

Baca Juga :101 ASN Dilantik Jadi Pejabat Fungsional

‘’Belum lagi, kami masih menunggu kucuran dana dari APBN untuk pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut. Karena saat ini masih berproses, kalau sudah ada perintah dan ada dananya untuk dibayar, ya kami akan segera bayar,” kata kepada Riau Pos, Kamis (25/4).

Lebih lanjut dikatakannya, jika dihitung kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, untuk PNS golongan III dan IV akan mendapatkan kenaikan sekitar Rp300 hingga Rp400 ribu. Jika dihitung perorangan, memang terhitung kecil, namun jika dihitung untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau tentu angkanya cukup besar.

‘’Jadi nantinya pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut akan dirapel sejak Januari 2019 lalu. Mungkin pada pertengahan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji aparur sipil negara (ASN), besaran kenaikan gaji adalah 5 persen.

“PP (kenaikkan gaji) sudah ditandatangani oleh Presiden lampirannya cukup tebal berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu ,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.

“Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya,” ujar Sri Mulyani.(izl)

(Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook