WABAH CORONA

MUI Riau: Boleh Salat Berjamaah, bila Belum Mengkhawatirkan

Riau | Jumat, 27 Maret 2020 - 07:32 WIB

MUI Riau: Boleh Salat Berjamaah, bila Belum Mengkhawatirkan
Zulhusni Domo

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ba­nyaknya pertanyaan dari berbagai pihak terkait salat berjamaah dan Salat Jumat di masjid terkait wabah virus corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau pun mengeluarkan surat imbauan. Sekretaris Umum MUI Riau H Zulhusni Domo menjelaskan, penyelenggaraan salat berjamaah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI No 14 tahun 2020.

Dikatakannya, bagi daerah atau masjid yang tingkat Covid-19 masih terkendali dan belum mengkhawatirkan dibolehkan Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan.


Ketentuan itu, ujar Zulhusni Domo, dengan membawa sajadah dari rumah, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya. Berikutnya diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian MUI juga mengimbau kepada pengurus masjid dan musalah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat wudu yang memadai.

"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok (hari ini, red) masih melakukan Salat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.

Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin. Diteken Rabu, (25/3) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.

PN Rengat Gelar Sidang Online
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Rengat tidak terlihat seperti biasanya pada Kamis (26/3). Karena biasanya, PN Rengat banyak dikunjungi warga terutama dari keluarga terdakwa. Kondisi berubah menjadi sepi, lantaran hakim PN Rengat sudah melaksanakan sidang dengan cara online.

"Hari ini (kemarin, red) merupakan hari perdana sidang secara online," ujar Humas PN Humas PN Rengat Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Kamis (26/3).

Menurutnya, sidang secara online ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara PN Rengat, Kejari Inhu dan Rutan Rengat. Hal ini sebagai antisipasi penularan Covid-19. Sidang online ini tersambung dari ruangan sidang PN Rengat ke ruang JPU Kejari Inhu dan Rutan Rengat. "Proses sidang secara online perdana ini, berjalan dengan lancar," sebutnya.

Dijelaskannya, di depan majelis hakim ada monitor yang terhubung ke JPU dan terdakwa di Rutan Rengat. Setiap prosesnya, baik pembacaan dakwaan maupun sidang yang sudah tahap eksepsi dibacakan secara online. Bahkan, masing-masing pihak dalam proses sidang secara online ini belum ada yang keberatan. “Terdakwa, baik yang didampingi pengacara hingga JPU, tidak ada yang keberadaan. Sementara pada Kamis ini ada 16 perkara yang disidangkan secara online,” ungkapnya.

Pelalawan Anggarkan Rp6,95 M
Kenaikan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pesien dalam pengawasan (PDP) yang cukup signifikan di Indonesia menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Atas kondisi tersebut, maka pemerintah daerah resmi menganggarkan dana sebesar Rp6,95 miliar untuk pembiayaan penanganan virus corona di Negeri Amanah ini.

Meski demikian, peran aktif perusahaan juga sangat diharapkan dalam mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan virus mematikan tersebut. Salah satunya menyediakan westafel yang portable di tempat fasilitas umum seperti pusat kegiatan masyarakat, pusat keramaian, pasar dan juga tempat peribadatan.

Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris kepada Riau Pos, Kamis (26/3). Dikatakannya bahwa, alokasi dana penanganan Covid-19 tersebut merupakan pergeseran dana dari Dinas Kesehatan (Diskes) dan RSUD Selasih Pangkalankerinci. Baik dana dari APBD Pelalawan mau pun dana alokasi khusus (DAK). Sedangkan dana miliaran rupiah ini, dipergunakan untuk penanganan virus corona tersebut sudah didata secara cermat. Di antara keperluannya meliputi pengadaan barang medis habis pakai (BMHP) dasar untuk puskesmas, BMHP rumah sakit rujukan, pengadaan obat-obatan, pengadaan alat kesehatan, pengadaan bahan habis pakai nonmedis, rehap ruang isolasi dan pengadaan alat ruang isolasi Covid-19.

"Dan penggunaan anggaran hasil pergeseran ini memiliki dasar hukum dari Kementerian Keuangan yang difokuskan untuk pencegahan dan pengobatan masyarakat yang terindikasi terserang virus corona," terangnya.

Diungkapkan ketua gugus tugas ini bahwa, meski Pemkab Pelalawan telah melakukan pergeseran dana, namun peran aktif perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, juga sangat diharapkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penanganan antisipasi Copid-19. Apalagi, Pemkab Pelalawan juga telah mengesahkan Perda CSR perusahaan untuk direalisasikan kepada masyarakat. “Jadi, kita mengharapkan seluruh perusahaan di Pelalawan, baik perkebunan, kehutanan dan industri, dapat merealisasikan program CSR-nya.(dof/kas/amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook