Natal dan Tahun Baru, 574 Narapidana di Riau Dapat Remisi

Riau | Sabtu, 26 Desember 2020 - 10:57 WIB

Natal dan Tahun Baru, 574 Narapidana di Riau Dapat Remisi
Kemenkumham Riau saat memberikan remisi kepada narapidana di momen Natal dan tahun baru, Jumat (25/12/2020).(PANJI A SYUHADA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2021, Kemenkumham memberikan remisi kepada 574 warga binaan yang ada di Riau. Ini diberikan khusus bagi narapidana yang beragama Nasrani.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun mengatakan, dari 574 warga binaan itu 2 di antaranya mendapatkan remisi bebas dari kurungan penjara. Sedangkan 572 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman.


"Tentu warga binaan yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," katanya Jumat (25/12).

Rincinya, warga binaan yang mendapat remisi ini berasal dari 16 lapas yang ada di Riau. Seperti Lapas Pekanbaru dengan 97 orang warga binaan. Lapas ini juga menjadi lapas dengan jumlah napi terbanyak yang mendapatkan remisi.

Kemudian, Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, Lapas Pasir Pengaraian 61 orang, dan  Lapas Bagansiapi-api 37 orang.

Selanjutnya, Rutan Dumai ada sebanyak 33 orang, Rutan Siak 30 orang, Rutan Rengat 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai 11 orang, Lapas dan Tembilahan sebanyak 10 orang.

Sementara untuk dua narapidana yang dinyatakan bebas berasal dari Lapas Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru.

"Kita berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Kemudian juga sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan," ungkapnya.(ksm/p)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook