BUPATI KUANSING TERSANGKA SUAP IZIN HGU

KPK Tahan Andi Putra dan GM PT AA

Riau | Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:36 WIB

KPK Tahan Andi Putra dan GM PT AA
ILUSTRASI (SUMBER: OLAHAN BERITA/GRAFIS AIDIL ADRI)

Sedangkan untuk Andi Putra, KPK menerapkan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31:1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Oktober hingga 7 November 2021.

KPK menyebut AP bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Sedangkan untuk GM PT AA, SDR ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta. Menutup keterangannya, Lili menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Polda Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan ini.


"KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Kediaman dan Kantor Bupati Kuansing Digeledah
Empat laki-laki muda berpakaian bebas menggunakan mobil warna silver mendatangi kediaman Andi Putra di Desa Koto Taluk sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (19/10). Mereka dikawal tiga unit mobil Polres Kuansing. Riau Pos yang berada di lokasi kejadian, tak bisa masuk. Pagar pintu kediaman ditutup dan dijaga Satpol PP. Beberapa anggota polisi bersenjata terlihat berjaga di luar halaman. Sekitar pukul 09.30 WIB mereka meninggalkan kediaman Andi Putra dan langsung menuju Kantor Bupati Kuansing.

Saat keluar dari mobil, Riau Pos mencoba mengabadikan momen tersebut. Tapi salah seorang dari mereka yang menggunakan baju kaos yang diduga penyidik KPK menunjuk tidak boleh ambil foto dan dokumen lainnya sambil mendatangi Riau Pos.

"Bang, Abang dari mana," tanyanya.

"Dari Riau Pos Mas," ujar Riau Pos saat dihampiri.

Lalu pria itu menjawab, kalau ini belum tuntas sambil berlalu masuk ke kantor bupati. Mereka langsung masuk ke ruang kerja Bupati Kuansing Andi Putra di lantai dua. Di lobi ruang kerja bupati, terlihat menunggu PJ Sekda Dr Agusmandar, Asisten I Mujelan Arwan dan Kabag Pembangunan Andriyama. Ketiga pejabat ini pun bungkam tentang apa yang diperiksa di ruang kerja orang nomor satu Kuansing itu. Personel Polres yang berjaga meminta Riau Pos dan awak media lainnya untuk turun dan menunggu di bawah.

Sekitar pukul 10. 00 WIB, Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby tiba di kantor. Namun dia enggan berkomentar apa pun.

"No coment ya," kata Suhardiman sambil menuju ke lantai dua.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik KPK keluar dari ruang kerja bupati sambil memasang segel di pintu masuk. Mereka turun tangga menuju Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kuansing. Kantor Dinas PTSP ini masih berada di lingkungan Kantor Bupati Kuansing. Kurang lebih 30 menit berada di dalam memeriksa sejumlah ruangan.

Awak media yang terus membuntuti tak diizinkan masuk. Tak lama kemudian, tim penyidik KPK keluar dengan cepat menuju mobil. Lalu menuju kantor Dinas PUPR Kuansing. Di Dinas PUPR, mereka memeriksa beberapa ruangan termasuk bidang tata ruang. Ruangan ini pun kemudian disegel.

Plt Kepala Dinas PUPR Kuansing Ade Fahrer ST yang mendampingi tim penyidik tiba, menegaskan kalau di dinasnya tidak ada berkas maupun dokumen yang dibawa.

"Hanya memeriksa beberapa ruangan termasuk bidang tata ruang," ujarnya.

Usai dari Dinas PUPR, tim penyidik langsung menuju Mapolres Kuansing dan masuk ke ruang gedung serbaguna tanpa berbicara apa pun serta menutup pintu ruangan.(nda/yus/dac/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook