PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mengantisipasi dan memperkecil risiko pelecehan seksual di kampus, Universitas Riau (Unri) sedang merancang aturan baru. Terutama terkait prosedur bimbingan mahasiswa ke dosen pembimbing. Hal ini disampaikan Wakil Rektor II Prof Dr Sujianto.
Kebijakan ini menanggapi kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri yang kini sudah masuk tahap penyidikan di Polda Riau. Kebijakan ini menurut Sujianto untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.
"Rektor berencana membuat aturan soal panduan bimbingan skripsi. Di mana ada standar dalam bimbingan dan tidak dalam kondisi empat mata antara mahasiswi dan dosen di ruangan tertutup. Nanti akan ada SOP bagaimana memberi bimbingan, karena bimbingan itu juga ada etikanya. Etika dosen, tenaga administratif dan bagaimana mahasiswa bimbingan," kata Sujianto.
Lewat SOP itu nanti, lanjut Sujianto, mahasiswa dan dosen akan bimbingan secara terstruktur. Diharapkan, dengan diterapkan kebijakan tersebut, tidak ada lagi pelaksanaan bimbingan di rumah, kafe atau mobil seperti isu beredar di kalangan mahasiswa saat ini.
"Unri, di senat ada komisi etika, kalau tidak sesuai nanti laporkan saja dan kami akan tindaklanjuti. Kenapa? Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. Kami berharap bimbingan ini lebih
terstruktur. Persoalan dia nanti bimbingan di mana ya nanti kita kasih kode etik bimbingan yang bagus," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Unri, Rioni Imron memastikan kampus terbuka atas kasus dugaan pelecehan sosial yang melibatkan Dekan FISIP Unri tersebut. Bahkan saat ini menurut Rion, pihak kampus tengah menggesa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan kampus Unri .
"Kami ingin menegaskan bahwa, sejak isu itu pertama muncul, Pimpinan Universitas cepat tanggap dan mengambil sejumlah kebijakan penting. Pak Rektor telah mengundang beberapa unsur untuk bentuk tim Satgas yang terdiri dari beberapa orang mahasiswa. Lewat Tim Satgas ini ke depan Universitas Riau bisa mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang," katanya.
Kasus ini sendiri pertama kali mencuat ketika muncul video pengakuan seorang mahasiswi, LM, atas pelecehan seksual yang dialaminya. Video itu dalam sekejap viral di sejumlah platform media sosial di tanah air. Dalam video itu, LM mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan SH, Dekan FISIP Unri yang menjadi dosen pembimbingnya.
Dalam video yang pertama kali diunggah di akun instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri itu, LM mengaku mengalami pelecehan pada 27 Oktober 2021 di ruang kerja SH. Mahasiswi angkatan 2018 tersebut mengaku disentuh dan dicium saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, lalu dilimpahkan ke Polda Riau yang berujung penetapan tersangka kepada SH.(end)