PEKANBARU (RIAUPOS.CO)----Evaluasi Mendagri sudah keluar. Kini revisi Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite yang diturunkan menjadi 5 persen tinggal menunggu harmonisasi bersama DPRD Riau, kemudian diterapkan. Untuk diketahui, dengan penurunan pajak ini, Pemprov Riau harus merelakan pendapatan dari sektor ini melayang sebesar Rp24,4 miliar.
Menurut informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, sebelumnya PBBKB jenis pertalite ini dikenakan pajak 10 persen. Realisasi pendapatan dari pajak ini pada 2017 lalu senilai Rp171,4 miliar. Jika ada penurunan sampai 5 persen maka tentunya akan terjadi pengurangan pada sisi pendapatan.
“Jika tarif 5 persen diterapkan, maka proyeksi realisasi untuk pajak pertalite ini pada 2018 tinggal Rp147 miliar,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan Sutansyahputra, Jumat (25/5) siang.
Dengan selisih dimaksud, diakui Ispan memang akan terjadi penurunan pendapatan dari sektor BPPKB untuk jenis pertalite. Pemprov Riau pun dalam mengantisipasi penurunan pendapatan ini juga berikut merumuskan untuk menutupinya dalam pertemuan selanjutnya ke depan.
Sementara Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi mengatakan, kini Pemprov Riau telah mengirim Perda tersebut ke DPRD Riau untuk diharmonisasi. Menurutnya harmonisasi yang akan dilakukan DPRD bersama Pemprov Riau itu membahas catatan hasil evaluasi Kemendagri.
“Kita harapkan secepatnya diundang untuk harmonisasi Perda Pajak Pertalite ini. Kalau sudah diharmonisasi tinggal diundangkan ke lembaran daerah,” jelasnya.
Proses harmonisasi menurut Ahmad Hijazi tidak memerlukan waktu lama. Namun, sesuai aturannya paling lama satu pekan atau 7 hari kerja. Jika terlaksana, jelasnya, paling lama rapat dimaksud memakan waktu 1-2 jam tuntas.
Lebih lanjut, kata Sekdaprov, setelah diharmonisasi, Perda akan diserahkan Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau untuk ditandatangani Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. Setelah itu Hijazi akan mengundangkan ke dalam lembaran daerah.
“Kemudian dikirim ke Pertamina, dan mereka menerapkan pajak pertalite 5 persen itu. Pemberlakuannya melalui tarif baru lewat surat resmi BUMN tersebut,” jelasnya.(mng)