Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Normal

Riau | Rabu, 26 April 2023 - 18:48 WIB

Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Normal
Kajati Riau Supardi. (DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah kembali masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa pasca cuti bersama Lebaran Idulfitri 1444 H/2023. Pelayanan publik juga dipastikan telah dibuka dan berjalan normal sejak Rabu (26/4/2023).

Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi menjelaskan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2023 mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Dirinya mengapresiasi para pejabat, jaksa dan pegawai Kejati Riau yang telah memanfaatkan waktu tersebut dengan maksimal. Hingga kehadiran hari pertama pasca cuti sesuai yang diharapkan.


Supardi yang bergelar Raden Mahmud Sinardirasa ini menyebutkan, sesuai imbauan pemerintah untuk menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April. Maka pada hari pertama pasca libur lebaran tersebut, hampir seluruh pegawai Kejati Riau telah masuk kantor. Mereka pun bekerja seperti biasa, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetap masuk dan kerja seperti biasa, semua langsung bekerja normal, pelayanan jalan," ujar Supardi.

Supardi menyebutkan, tingkat kehadiran pegawai di Korps Adhyaksa itu cukup menggembirakan. Libur panjang telah dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa kembali bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"(Seluruh pegawai hadir) minus yang cuti. Yang tidak cuti, masuk semua," sebut mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, pegawai Kejati Riau berjumlah 229 orang. Itu terdiri dari Jabatan Jaksa dan Jabatan Fungsional Lainnya. Dari jumlah tersebut didapati sebanyak 203 orang pegawai telah masuk dan bekerja pada hari pertama.

''Sebanyak 25 orang cuti tahunan, dan 1 orang cuti bersalin," ungkap Bambang pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April 2023.

Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN serta pegawai swasta, yang dapat diatur instansi atau perusahaan masing-masing dengan memberikan cuti tambahan atau cuti lainnya. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penumpukan kendaraan dan kemacetan di jalan raya selama arus balik.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook