PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air (PU Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno, menjalani sidang perdana terkait korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4) siang.
Dwi Agus tidak sendiri duduk di kursi pesakitan itu. Dia yang saat itu mengenakan batik berwarna oranye, ditemani oleh dua orang terdakwa lainnya, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni yang dalam perkara ini selaku rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fajar Arifin, Prawira Negara Putra dan Puji, sengaja menghadirkan tiga terdakwa. Sebab mereka bersama-sama melakukan tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah Dwi Agus