PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Rengat-Jambi hingga saat ini progresnya belum menggembirakan. Di mana, untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol pada ruas ini baru mencapai 1,47 persen.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution pada rapat koordinasi evaluasi dan tindak lanjut pengadaan tanah dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Padang, Rabu (25/1).
Dipaparkan wagubri, panjang ruas Jalan Tol Rengat-Jambi sepanjang 81,5 kilometer dengan nilai investasi sebesar Rp38,9 triliun.
Kondisi saat ini, ruas tol tersebut telah diterbitkan penetapan lokasi (Penlok) berdasarkan SK Gubernur No. Kpts.1448/X/2020 tanggal Oktober 2020.
''Pembangunan konstruksi pada ruas Jalan Tol Rengat-Jambi belum dilaksanakan, pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol pada ruas ini sampai sekarang baru mencapai 1,47 persen,'' katanya.
Wagub menuturkan, permasalahan pembangunan jalan tol ini adalah pembangunan ruas Jalan Tol Rengat-Jambi 92 persen dari lahan yang disediakan masuk pada area kawasan hutan.
''Permasalahan lainnya adalah adanya sebagian lahan yang diperuntukkan untuk membangun ruas jalan tol pada trase ini masuk ke wilayah Provinsi Jambi,'' ucap wagubri.
Wagubri menambahkan, upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah surat Gubernur Riau kepada Menteri Lingkungan Hidup Nomor 525/DLHK/2206 tanggal 13 Agustus 2021.
''Surat tersebut, perihal pertimbangan gubernur terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka objek pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan ruas jalan tol di provinsi,'' ujarnya.
Selanjutnya, Kementrian KLHK telah menerbitkan SK 1165/Menlhk/Setjen/Pla.2/11/2022 tentang Persetujuan Kawasan Hutan untuk pembangunan ruas Jalan Tol Jambi-Rengat atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir seluas 736 hektare.
Saat ini telah dilakukan koordinasi antara pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol ruas Rengat–Jambi wilayah Provinsi Riau dengan pejabat pembuat komitmen wilayah Provinsi Jambi. Komitmen disepakati untuk melakukan revisi penetapan lokasi dan saat ini dalam proses penyiapan data dari pejabat pembuat komitmen masing-masing.
''Harapannya agar Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) segera mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan dalam hal pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol ruas Jambi-Rengat,'' tuturnya.(sol)