Polisi Tangkap Supir Pengangkut Kayu Ilegal

Riau | Sabtu, 26 Januari 2019 - 12:10 WIB

KERUMUTAN (RIAUPOS.CO)--------- -  Setelah pada Rabu (23/1) malam lalu berhasil mengamankan seorang pengemudi truk pengangkut kayu ilegal, kali ini jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan kembali berhasil menangkap seorang pengemudi truk pengangkut kayu hasil perambahan hutan secara ilegal alias illegal logging.

Baca Juga :Layani Masyarakat Terjebak Banjir di Jalan Lintas Timur

Supir truk berinisial Azs (31) warga Gunung Manaon Medan (Sumut) ini, diamankan petugas setelah membawa 4 kubik kayu olahan jenis papan tanpa dokumen, saat melintas di Jalan Lubuk Pulai Dusun Air Kuning Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan, Kamis (24/1) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka pelaku beserta barang bukti (BB) satu unit mobil truk cold diesel BM 8527 AC, telah diamankan di Mapolsek Kerumutan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SII melalui Paur Subbag Humas Polres Pelalawan Ipda Leonardo Sitanggang ketika dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (25/1) kemarin, membenarkan adanya mengamankan seorang supir truk pengangkut kayu illegal beserta barang bukti satu unit truk cold diesel BM 8527 AC yang bermuatan sebanyak 4 kubik kayu alam olahan jenis papan.

‘’Ya, saat ini pelaku Azs bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kerumutan untuk menjalani pemeriksaan intensif, terkait kasus menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah dari instansi terkait,” ujarnya.

Diungkapkannya, bahwa penangkapan truk bermuatan kayu alam olahan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktek perambahan hutan secara ilegal di wilayah Kecamatan Kerumutan yang memiliki hutan lindung Suaka Margasatwa (SM)

Kerumutan dan telah sangat meresahkan warga. Atas informasi tersebut, maka tim Opsnal Polsek Kerumutan langsung turun melakukan penyelidikan dan patroli diwilayah Kecamatan Kerumutan, untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

 Alhasil, pada Kamis (24/1) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kerumutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, berhasil menemukan dan menghentikan laju kendaraan satu unit truk cold diesel merk Mitshubisi BM 8527 AC yang mengangkut barang mencurigakan melintas di Jalan Lubuk Pulai, Dusun Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook