BPD Parlemen di Tingkat Desa

Riau | Kamis, 25 Oktober 2018 - 18:00 WIB

BPD Parlemen di Tingkat Desa
BERI SAMBUTAN: Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan sambutan saat pelantikan BPD di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, belum lama ini.

INHIL (RIAUPOS.CO) - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis bagi kemajuan desa. Sebab, mereka merupakan parlemen di tingkat desa.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Hal ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan dalam salah satu kesempatan belum lama ini. Pada dasarnya BPD tugas dan fungsi (tupoksi) membahas rancangan peraturan desa (Ranperdes) bersama kepala desa dan unsur masyarakat setempat.

“Selain itu BPD juga berkewajiban melakukan pengawasan. Namanya juga parlemen yang ada di desa,”ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau ini.

Disadari bahwa tugas anggota BPD sangat banyak dan strategis, termasuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan seorang kepala desa. Namun tetap berdasarkan mekanisme yang ada.

Pada dasarnya BPD juga bertanggung jawab menampung, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Artinya banyak kewenangan BPD dalam mengelola administrasi desa. Mereka juga adalah perpanjangtanganan masyarakat.

Dengan demikian kata Wardan, BPD dapat menjadi mitra kerja pemerintah desa yang baik sekaligus sebagi unsur perpanjangan tangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Termasuk dalam merumuskan pemabangunan bersama Kepala Desa

“Demikian juga dengan program unggulan pemerintah, yakni program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ),”harapnya.

Di dalam DMIJ terdapat beberapa program strategis lainya, mulai dari program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Magrib Mengaji dan program kebersihan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook