PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tak hanya lahan yang berada di lingkungan Universitas Riau (Unri) saja aset Pemprov Riau yang dikuasai pihak lain. Ternyata, masih banyak aset lainnya. Menggunakan tangan kejaksaan, Pemprov Riau akan merebut aset itu lagi.
Hal itu terungkap dalam penandatangan MoU antara Pemprov Riau dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait bidang perdata dan tata usaha negara (datun), Rabu (24/10) di Kantor Gubernur. “MoU ini bisa soal aset, dan bisa juga gugatan perdata dan TUN ke pemprov,” kata Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.
Namun kata dia, pihaknya akan lebih fokus membantu Pemprov Riau dalam menyelamatkan aset yang dikuasi pihak lain. Menurutnya, banyak aset yang sebenarnya milik pemprov, tapi tak bisa dikuasai. “Banyak aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Kita optimalkan supaya kembali lagi ke pemprov ini,” ujarnya.
Salah satu aset Pemprov Riau yang sedang diperjuangkan untuk kembali, adalah lahan ribuan hektare tanah di lingkungan Unri, Kecamatan Tampan. Di mana saat ini, lahan tersebut dikuasai oleh PT Hasrat Tata Jaya (HTJ).
“Salah satu aset itu tanah di Unri. Sekarang kita mengajukan PK. Itupun akan kita maksimalkan untuk bisa kembali ke pemprov,” ujarnya.
Tak hanya itu kata dia, banyak lahan milik pemprov lainnya yang sedang diupayakan untuk kembali. Hanya saja, dia belum bisa merinci apa-apa saja lahan yang dikuasai pihak lain itu. “Banyak tanah-tanah yang akan kita upayakan kembali ke pemprov. Insya Allah akan kita maksimalkan,” kata Uung.
Saat ini kata dia, apa-apa saja lahan yang dikuasai pihak lain itu, sedang diinventarisir. “Nanti, Pak Sekda menginventarisir. Mana-mana yang ada di pihak ketiga, satu per satu kita SK-kan,” sebutnya.
Bidang Datun Kejati Riau, akan menjadi pengacara pemprov. Langkah hukum yang akan ditempuh kata Uung, mulai dari luar peradilan, hingga ke peradilan. “Kita akan lakukan mediasi. Kalau mediasi tidak jalan, baru kita lakukan litigasi ke pengadilan,” ujar dia.
Saat ini kata dia, baru lahan Unri yang diberikan kuasa oleh pemprov untuk proses peradilannya. “Nanti kalau Pak Sekda menyerahkan lagi, kita akan siapkan lagi. Mudah-mudahan, aset-aset pemprov di pihak ketiga, bisa kembali ke kita,” ujarnya.
Tak hanya aset berbentuk tanah, Kejati Riau juga siap untuk memperjuangkan aset pemprov dalam bentuk benda bergerak. Salah satunya mobil dinas yang belum dikembalikan. “Bisa, asalkan memberikan kuasa kepada kita. Justru seperti itulah. Kita kan dari segi hukum perdatanya. Jadi nanti kita kan mediasi,” sebutnya.
Jika seseorang belum mengembalikan mobil dinas kata dia, terlebih dahulu dilakukan mediasi. Jika tak sukses dengan mediasi, maka akan ditempuh jalur peradilan. “Mobil pemprov yang belum diserahkan, kita lalui mediasi. Kalau tidak diserahkan, kita gugat ke pengadilan. Kan begitu. Tapi kalau mobil, Satpol PP cukup lah. Kita cari tanah,” ujarnya.
Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim juga menyambut baik atas kesediaan Kejati Riau membantu pemprov dalam upaya pengembalian aset tersebut. “Alhamdulillah ya, kerja sama dengan Kejati Riau bisa dilakukan,” ujarnya.
Dia berharap, dengan kerja sama ini, aset-aset pemprov yang dikuasai oleh pihak lain, bisa kembali. “Ini terkait dengan aset-aset daerah dikuasai orang lain. Ini yang kita ingin kembalikan secara hukum,” kata mantan Bupati Rokan Hilir ini.(dal)