Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Bebas

Riau | Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:59 WIB

Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Bebas
Yan Prana Jaya. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya akhirnya kembali menghirup udara bebas. Pria yang dipenjara karena kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut bebas, Rabu (24/8) usai menjalani hukumannya di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Demikian yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkum HAM Riau Koko Syawaluddin Sitorus, kemarin. Soal bebasnya Yan Prana juga dibenarkan Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Lukman. "Pak Yan Prana bebas sore tadi (kemarin, red), meninggalkan Rutan sekitar pukul 16.00 WIB," sebut Lukman.


Lukman menjelaskan, Yan Prana mendapat pembebasan murni. Pasalnya dia termasuk salah satu napi yang mendapat remisi khusus hari kemerdekaan. "Bebas murni, setelah dikurangi remisi," tambahnya.

Seperti diketahui, Yan Praja terjerat kasus korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017. Ketika itu Yan Praja menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Yan Prana disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan  menuntut Yan Prana dihukum 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut agar Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau subsider kurungan badan selama 3 tahun.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 Juli 2021 yang diketuai Dahlan, hanya menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan terhadap Yan Prana.

Hakim dalam putusannya menyebutkan Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas. Yan Prana Jaya tersebut hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum.

Atas hukuman yang lebih ringan dari tuntutan  itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun, permohonan JPU ditolak, hukuman Yan Prana bahkan dikurangi 1 tahun. Hakim tinggi memvonis Yan Prana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subisdair 3 bulan kurungan.

Kemudian JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan kasasi tersebut ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau dimana Yan Prana hanya dihukum 2 tahun penjara. Yan Prana saat ditetapkan tersangka sudah ditahan di rutan sejak Desember 2020.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook