Disdik Klaim Kelebihan Bayar Kesalahan Rekanan

Riau | Kamis, 25 Juli 2019 - 09:52 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengakui telah menerima informasi tentang temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Bahkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Kepala Disdik Riau Rudyanto saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, temuan BPK yang dijabarkan pada buku I LHP BPK RI tahun 2018 adalah indikasi kelebihan pembayaran. Setelah dikonfirmasi kepada pihaknya dan rekanan, potensi kelebihan pembayaran tersebut tidak ada.


“Setelah diperiksa lebih lanjut oleh BPK, ternyata kesalahan yang menimbulkan kelebihan bayar itu bukan pada kami, tapi pada rekanan. Dan pihak rekanan juga sudah disuruh untuk memperbaiki,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri malah seakan buang badan terkait informasi temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak ada rekomendasi dari pihak BPK RI, terkait potensi kelebihan pembayaran di Disdik Riau yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPP) Riau pada 2018 buku I.  Padahal, dalam pemberitaan Riau Pos sebelumnya, BPK RI Perwakilan Riau menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran dalam pengadaan peralatan multimedia SMA, berupa laptop di Disdik Riau pada 2018. Potensi kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp3,744 miliar lebih.

Temuan potensi kelebihan pembayaran pertama, tertuang dalam LHP tersebut, dimana tertulis bahwa terdapat perbedaan part number (P/N) antara surat pesanan e-purchasing dengan hasil pengadaan serta potensi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp1.287.286.000,00. Yang kedua, terdapat potensi kelebihan pembayaran pembelian garansi resmi tiga tahun sebesar Rp2.457.000.000,00.  

Menurut Evandes, apa yang tertuang pada LHP BPK RI atas LKPP Riau pada 2018 buku I, adalah penyajian data dan angka-angka saja, termasuk potensi-potensi yang ditemukan oleh tim pemeriksa. Sedangkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya yakni yang tercantum pada LHP BPK RI atas LKPP pada buku II atas sistem pengendalian intern dan LHP BPK RI atas LKPP pada buku III atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(sol)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook