Bantah Inkonsisten Tegakkan Hukum Tipikor

Riau | Kamis, 25 Juli 2019 - 09:11 WIB

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti membantah jika mereka tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum Tipikor (tindak pidana korupsi) di wilayah mereka. Ini sejurus dengan kasus Dinas Perhubungan Meranti yang belum lama ini dimana kejaksaan telah menetapkan dua orang jajaran instansi terkait sebagai tersangka.

Namun di bagian lain, jadi pertanyaan di tengah masyarakat terdapat kasus besar dinilai masih jalan di tempat. Dan ada juga telah yang dilimpahkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang pejabatnya hanya membayar kerugian negara.

Baca Juga :Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas

Namun Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Zia Ulfa SH MH menyebutkan jika kasus jajaran Dishub telah lama ditindaklanjuti. Bahkan Sprint keluar sejak 2015 lalu. “Kita luruskan. Memang kalau untuk kasus Dishub ini mula ditindaklanjuti sejak 2015, dan Sprindiknya terbit zamannya Kasi Intel lama,” ungkapnya.

Menurut Zia, dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi terhadap kasus tersebut semula terbentur oleh pekerjaan lain. Yakni kasus penipuan iuran nasabah BRI yang saat ini telah rampung. “Kemarin kita banyak kerja, jadi sekarang baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di samping itu ia tidak menyangkal ada kasus yang tidak dilanjutkan statusnya, dan ada juga kasus yang diserahkan ke APIP. Menurutnya, seperti kasus Pokir labor sekolah. Semula laporan tersebut diterima oleh Kejati. Namun pihaknya mengaku mendapat usulan dari kepala daerah agar tidak ditindaklanjuti walaupun terjadi kerugian negara.

“Usulannya datang dari kepala daerah, kalau memang bisa diselesaikan, ya diselesaikan. Terlebih mereka juga mengaku kekurangan ASN. Sehingga kita sampaikan ke Kejati, dan orang Kejati menerima usulan kami. Sehingga kasus itu di serahkan ke APIP,” ujarnya.

“Sepengetahuan saya kerugian tersebut mereka bayar. Yang jelas dicicil oleh mereka,” ujarnya.

Untuk kasus besar lainnya, seperti kasus pengadaan Alkes RSUD Meranti ia mengaku sudah selesai. Menurutnya, setelah ditelusuri tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut. “Sudah selesai, tak ada kerugian negara yang kita temui. Karena pengurangan spek di CCO,” ungkapnya.

Memang dari investigasi Riau Pos dari orang dalam yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, kegiatan pengadaan Alkes RSUD Meranti yang sebelumnya didalami oleh tim penyidik Kejari Meranti itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(*4/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook