PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan uang pabrik mini kelapa sawit (PMKS) Kecamatan Langgam sebesar Rp1,6 miliar terhadap terdakwa Anto Giovanni alias Aheng, Selasa (23/4) sore lalu di ruang Cakra PN Pelalawan.
Sidang kasus tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan Nelson Angkat SH MH selaku Hakim Ketua ini, dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Rudiman.
Dalam kesaksiannya, saksi atas nama Rudiman yang menjabat Kepala Bidang keuangan PMKS Langgam mengatakan, bahwa pada awal pabrik mini kelapa sawit (PMKS) yang berada di Desa Tambak Kecamatan Langgam berdiri pada tahun 2014 hingga tahun 2017 lalu, saksi telah memberikan uang sebesar kurang lebih Rp6 miliar kepada terdakwa Anto Giovanni alias Aheng. Dimana uang miliaran rupiah yang bersumber dari korban Djon Rinaldi selaku pemodal PMKS Langgam ini, diberikan saksi kepada terdakwa untuk keperluan pengurusan izin prinsip, pembelian mesin pengolah kelapa sawit hingga pembayaran gaji terdakwa.
Namun, sambung saksi Rudiman, setelah satu tahun PMKS tersebut berdiri, pada Agustus tahun 2017 lalu, terdakwa Aheng telah melakukan kecurangan dengan mengalihkan atau mengganti rekening keuangan perusahaan tersebut menjadi rekening pribadi milik anaknya.
Sehingga otomatis segala keuntungan perusahaan tidak diketahui secara pasti oleh saksi. Artinya, pada bulan Agustus tersebut, keuntungan pabrik dari penjualan CPO sebanyak 6 ton atau dengan nominal Rp1,6 miliar, tidak masuk dalam rekening korban Djon Rinaldi selaku pemodal PMKS Langgam ini untuk membayar kebutuhan baik pabrik maupun upah para pekerja lainnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, maka Majelis Hakim mengakhiri pelaksanaan sidang. Dan sidang akan kembali dilanjutkan pada satu pekan ke depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu pada sidang sebelumnya, Anto Giovani alias Aheng didakwa dengan dakwaan atas tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP. Dimana kasus ini bermula adanya kerja sama terdakwa dengan korban Djon Rinaldi.
Bermodalkan kepercayaan, korban memberikan modal kepada terdakwa untuk mendirikan PKSM di daerah Langgam, bekerjasama dengan Anggota DPRD Pelalawan H Afrizal selaku pemilik lahan.
Tidak saja modal diberikan, tapi izin PKSM juga dibuat atas nama terdakwa. Namun setelah berjalan, bukan keuntungan yang diberikan pada korban, malah diam-diam terdakwa menggelapkan uang perusahaan dari hasil penjualan CPO dan buah sawit dengan mentransfer ke rekening anaknya di Medan.
Sehingga korban telah dirugikan sebesar Rp1,6 M hasil penjualan CPO PMKS tersebut. Bahkan, terdakwa yang merasa memegang kendali penuh atas pabrik tersebut, berusaha menguasai PMKS itu dengan berusaha menyingkirkan korban Jon selaku pemilik modal dan pemilik tunggal PMKS tersebut.
Akibat ulah terdakwa itu, dia pun harus mendekam di sel. Kasus ini ditangani awal oleh Dit Reskrium Polda Riau dan kemudian dilimpahkan oleh Mabes Polri kepada Kejari Pelalawan mengingat lokus kejadian tersebut berada di wilayah hukum kabupaten Pelalawan. Kini kasusnya masih terus bergulir di PN Pelalawan.(amn)