ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) -- Diketahui tak kantongi izin prosedural, pembangunan sejumlah unit rumah toko (ruko) dihentikan tim terpadu Pemkab Rohil kemarin.
Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (23/4) kemarin menghentikan pembangunan ruko yang tak berizin.
Ada sebanyak empat titik bangunan yang tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditemukan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Parit Baru, Labuhan Tangga dan Sungai Sialang. Saat ini bangunan itu tengah berlangsung dan dihentikan sementara pihak pemilik mengurus izinnya.
Turun langsung ke lapangan Kasatpol PP Suryadi SE bersama Kepala DPMPTSP Acil Rustianto MSi didampingi pihak PUTR, salah satunya mendatangi ruko milik seorang warga di Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi. Mereka meminta agar pihak pemilik ruko agar segera mengurus izin bangunan (IMB).
Kasatpol PP Suryadi SE mengatakan, pihaknya menghentikan aktifitas pekerja bangunan karena pemilik ruko belum mengurus IMB. Maka, diarahkan kepada pemilik untuk segera mengurus IMB ke dinas perizinan.
“Sesuai perintah bupati, mereka disuruh mengurus izin untuk membangun. Kalau tidak maka kami hentikan pekerjaan mereka,” kata Suryadi.
Suryadi mengaku senang adanya warga yang berinvestasi di Rohil, namun setiap warga negara yang baik harus tertib aturan dan mengurus izin untuk membuat ruko tersebut.
Kepala DPMPTSP Acil Rustianto MSi menambahkan, setiap pembangunan wajib mengurus IMB. Maka jika tidak mengurus IMB bangunan itu tidak boleh didirikan. Karena setiap mendirikan bangunan harus mengurus izin.(adv)