Seorang Lelaki dan dan IRT Edarkan Sabu

Riau | Rabu, 25 April 2018 - 11:29 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Unit Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang dan ibu rumah tangga (IRT) sebagai pengedar sabu diamankan, Senin (23/4) sekitar pukul lelaki 09.00 WIB.

   

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Dari tangan pelaku didapat barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sekitar 2 ons dengan nilai uang sekitar kurang lebih Rp160 juta. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

   

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membenarkan penangkapan tersebut. Kasat menyebutkan bahwa pihaknya lebih dahulu mengamankan  MY (39) seorang IRT.

  

Pelaku diamankan di rumahnya, di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan. Dari tangan pelaku disita sabu-sabu yang secara keseluruhan mempunyai berat kurang lebih 192,45 gram.

  

 “Juga disita dua unit handphone dan timbangan digital. IRT ini adalah seorang residivis narkotika, dan baru bebas di September 2017 lalu,’’ jelas AKP Bachtiar.

   

Berselang 2 jam, polisi kembali mengamankan AR (42). Dari AR diamankan dua unit handphone. Pelaku ini merupakan narapidana kasus narkoba di  Lapas Klas II A Tembilahan yang baru menjalani 2 tahun dari 12 tahun masa hukumannya.

 

 Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa MY, selepas keluar dari penjara masih sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

   

Setelah didapat informasi yang akurat, diketahui MY akan melakukan transaksi, personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Aipda Edi Surya, melakukan penggerebekan terhadap perempuan itu.

   

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan paket sabu sabu di kantong celana, dalam lemari dan di dalam botol obat.

MY mengakui bahwa sabu itu berasal dari Pekanbaru, yang dikirim oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan. MY juga menyebutkan bahwa sebagian sabu-sabu itu dipesan oleh seorang narapidana Lapas Klas II A Tembilahan berinisial AR.

  

 Kasat Narkoba lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk bisa mengamankan tersangka dimaksud. Permintaan itu dipenuhi pihak Lapas, dan AR berhasil diamankan bersama barang buktinya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook