PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis 2012. Namun, SPDP tersebut tidak dicantumkan nama tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan membenarkan hal itu. Dikatakannya, SPDP itu diterima jaksa peneliti dalam April 2018 ini.
“SPDP ada dua. Keduanya tanpa nama tersangka,” ungkap Muspidauan, Selasa (24/4) di ruang kerjanya.