PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pekanbaru dalam status Tanggap Darurat Nonbencana Alam. Menyikapi penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Pekanbaru, beberapa lembaga dakwah Islam mengimbau agar umat Muslim untuk sementara tidak melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid. Penggantinya, dengan melaksanakan Salat Zuhur sendiri-sendiri.
Di Pekanbaru, lembaga yang mengeluarkan imbauan ini salah satunya adalah Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) Pekanbaru. Melalui Surat Edaran (SE) 005/1KMI-PKU/VII/1441 H, tertanggal Selasa (24/3). SE ditandatangani Ketua IKMI Pekanbaru Mashuri Mansur SAg SPdi dan diketahui Ketua IKMI Riau Dr H Ismardi Ilyas MA.
Dalam edaran ini disampaikan bahwa pada Jumat (27/3) dan Jumat (3/4) nanti, IKMI Pekanbaru tidak mengirimkan mubalig yang bertugas sebagai khatib pada pelaksanaan ibadah Salat Jumat. Diharapkan kepada seluruh pengurus masjid/musala dan mubalig untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan jamaah seperti salat fardhu berjamaah, kegiatan wirid, tablig akbar, dan kegiatan sejenisnya. Diharapkan pula kepada seluruh pengurus masjid/musala dan mubalig untuk mengimbau jamaah agar memperbanyak doa tolak bala dan membaca qunut nadzilah pada setiap pelaksanaan salat fardhu.
Ketua IKMI Riau Ismardi Ilyas saat dihubungi Riau Pos mengatakan, status Pekanbaru yang telah naik level ke tanggap darurat Covid-19 menjadi latar belakang SE ini diterbitkan. Artinya ada hal membahayakan yang dilihat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Oleh karena itu, tentu perlu kita sikapi dimulai dari yang umum tidak boleh berkumpul-kumpul. Ini perlu dilakukan secara komprehensif," ucapnya.
Instrumen komperhensif ini, ujar Ismail, salah satunya mendukung penutupan rumah ibadah sementara hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Tidak hanya masjid, pokoknya semua rumah ibadah. Gunanya untuk mencegah menyebarnya wabah virus corona," ungkapnya.
Dia kemudian menganalogikan, jika di suatu masjid ada harimau, tentunya semua orang tahu. Namun, berbeda hal dengan virus, yang tidak diketahui keberadaannya.
"Apakah orang tempatan atau pendatang yang membawa, kita pasti menolak kebinasaan dalam rangka mendatangkan kebaikan," ucapnya.
Oleh karena itu, IKMI secara lembaga mengambil sikap yang pada akhirnya menjadi sikap bersama lembaga-lembaga dakwah yang ada di Pekanbaru.
"Berdasarkan rapat Senin (23/3), kami bersepakat untuk demi nyawa rakyat untuk tidak Salat Jumat, dialihkan ke Salat Zuhur. Tidak hanya untuk Salat Jumat, namun untuk salat berjamaah," katanya.
Diutarakannya, ini untuk menghindari kerumunan yang dapat mempercepat menyebarnya virus. Nantinya, sampai keadaan sudah berubah akan ditinjau kembali.
"Jika nantinya membaik, tentunya ditinjau ulang," tuturnya.
Sebagaimana halanya IKMI, itu DPD Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Pekanbaru, juga mengeluarkan surat edaran yang berisikan lima poin penting imbauan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran dengan nomor 05/MDI-PKU/III/2020 itu ditandatangani Ketua MDI Pekanbaru, Tarmizi Muhammad dan Sekretaris Erman Gani. Imbauan penting itu di anataranya tidak mengirimkan petugas khatib Jumat dan meniadakan ibadah Jumat terhitung mulai Jumat (27/3) Maret sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kemudian mengimbau umat Islam dan jamaah masjid melaksanakan salat lima waktu bersama keluarga di rumah masing-masing, sedangkan azan tetap dikumandangkan menandakan masuknya shalat lima waktu.
Menanggapi imbauan MDI itu Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, H Zulhusni Domo mengungkapkan, Riau belum saatnya meninggalkan Salat Jumat. Zulhusni mengimbau bagi yang melaksanakan Salat Jumat, bawa sajadah dari rumah, sempurnakan wudhu, jangan bersalaman dan kontak badan dengan jamaah lainnya.
"Kalau Masjid di pinggir jalan atau Masjid tempat keramaian seperti bandara, terminal, pasar dan lain-lain, bolehlah tidak Salat Jumat, tapi kurang afdhol kalau seluruh masjid di Pekanbaru, ditiadakan Salat Jumat. Ini kurang tepat," ujarnya.
Dijelaskannya, penjelasan fatwa MUI, nomor 14 tahun 2020, sehubungan dengan banyak pertanyaan tentang fatwa MUI, maka kami jelaskan bahwa meniadakan Salat Jumat dan ibadah lainnya di masjid hanya berlaku bagi yang terpapar Covid-19, tapi bagi daerah yang terkendali (Riau masih terkendali), maka tetap melaksanakan Salat Jumat, dan salat berjamaah dan ibadah lainnya.
"Kutipan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 orang yang terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zhuhur karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluangnya terjadi penularan Covid-19 secara massal," ujarnya.(s/ali/dof)